TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau. Salah satu caranya memberlakukan tabungan perumahan rakyat atau Tapera, yang didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Tapera adalah tabungan berkala untuk jangka waktu tertentu khusus untuk pembiayaan perumahan, yang akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Tapera tahap pertama akan diberlakukan bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara.
"Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera. Diharapkan jika pada tahap pertama berjalan efektif, penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah,” kata Basuki, yang juga Ketua Komite Tapera, seperti dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis, 2 November 2017.
Basuki mengatakan Tapera menjadi komitmen pemerintah memenuhi kebutuhan papan rakyat Indonesia. Tapera pun menjadi terobosan mengatasi gap sumber pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja informal.
Menurut Basuki, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membangun rumah susun sederhana sewa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan belum cukup, sehingga butuh inovasi perizinan dan pembiayaan. "Melalui Tapera, pemerintah dapat menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan."
Ihwal pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan melaksanakan operasionalnya, Basuki menyebut tengah dilakukan audit aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS, yang nantinya akan dikelola BP Tapera. Dengan demikian, bisa diketahui tingkat kewajaran besaran modal awal yang diusulkan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Lana Winayanti menambahkan, pembentukan BP Tapera masih menunggu terbitnya peraturan presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan anggota, yang terdiri atas komisioner dan deputi.
“Rencananya, pada 24 Maret 2018 terbentuk Komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan Tapera dapat beroperasi penuh pada 2019,” ujar Lana.
Dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum, kata Lana, akan otomatis berpindah ke BP Tapera. “Kemudian PNS yang akan pensiun otomatis mendapat pengembaliannya dari hasil tabungan perumahannya selama bekerja. Untuk besaran iurannya, masih dibahas."