TEMPO.CO, Karawang - Kenaikan nilai upah minimum Kabupaten Karawang ditengarai bisa membuat pengusaha memindahkan pabriknya dari Karawang. Didin Bihlaludin, Kepala Seksi Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karawang, mengatakan puluhan pabrik yang berada di luar kawasan industri terancam tidak berfungsi.
“UMK Karawang naik mencapai Rp 3,3 juta. Dikhawatirkan, investor yang berada di zona industri merelokasi tempat usahanya dan bangunan yang sudah ada tidak bisa dijual karena izin untuk industri tidak bisa dikeluarkan,” kata Didin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 November 2015.
Terhitung mulai 1 Januari 2016, UMK Kabupaten Karawang menjadi Rp 3.330.500. UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, sementara UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620, menggeser Ciamis sebagai daerah dengan UMK terendah tahun ini.
Jumat, 20 November lalu, Gubernur Ahmad Heryawan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016.
Aher mengaku mengumumkan SK tentang UMK itu pada Jumat malam. Kenaikan upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 seragam mengikuti formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang membatasi kenaikan upah 11,5 persen, akumulasi persentase inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain kenaikan UMK, adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengakibatkan Pemkab tidak diperbolehkan mengeluarkan izin industri di luar zona industri. Didin menuturkan, jika industri yang berada di kawasan industri gulung tikar, bangunan yang sudah ada tidak bisa digunakan lagi.
"Kami sudah menolak dua perusahaan baru yang ingin berinvestasi di zona industri untuk masuk ke Karawang dengan alasan UU itu," ujar Didin.
Didin menuturkan, sampai saat ini, belum ada penjelasan teknis ihwal UU Perindustrian, sementara Pemkab Karawang sudah menetapkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang disepakati pemerintah pusat untuk adanya zona industri di Karawang.
Didin mengaku khawatir investor yang bermodal kecil lari dari Karawang akibat ketidakjelasan aturan itu. "Padahal investor itu bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," katanya.
HISYAM LUTHFIANA