TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk tahun 2024. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
“Sore ini saya sudah menandatangani keputusan mengenai UMK di Jawa Barat tahun 2024,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Bey menyebut, penentuan UMK 2024 27 kabupaten dan kota didasarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Tadi saya sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 itu yang dijadikan dasar oleh kami,” ucapnya.
Lantas, berapa UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat?
Daftar UMK di Jawa Barat 2024
Berikut UMK di Jawa Barat 2024 dari yang tertinggi hingga terendah:
- UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430.
- UMK Kabupaten Karawang 2024 sebesar Rp5.257.834.
- UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.219.263.
- UMK Kabupaten Purwakarta 2024 sebesar Rp4.499.768.
- UMK Kabupaten Subang 2024 sebesar Rp3.294.485.
- UMK Kota Depok 2024 sebesar Rp4.878.612.
- UMK Kota Bogor 2024 sebesar Rp4.813.988.
- UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar Rp4.579.541.
- UMK Kabupaten Sukabumi 2024 sebesar Rp3.384.491.
- UMK Kabupaten Cianjur 2024 sebesar Rp2.915.102.
- UMK Kota Sukabumi 2024 sebesar Rp2.834.399.
- UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309.
- UMK Kota mahi 2024 sebesar Rp3.627.880.
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 sebesar Rp3.508.677.
- UMK Kabupaten Sumedang 2024 sebesar Rp3.504.308.
- UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar Rp3.527.967.
- UMK Kabupaten Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.697.
- UMK Kota Cirebon 2024 sebesar Rp2.533.038.
- UMK Kabupaten Cirebon 2024 sebesar Rp2.517.730.
- UMK Kabupaten Majalengka 2024 sebesar Rp2.257.871.
- UMK Kabupaten Kuningan 2024 sebesar Rp2.074.666.
- UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar Rp2.630.951.
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 sebesar Rp2.535.204.
- UMK Kabupaten Garut 2024 sebesar Rp2.186.437.
- UMK Kabupaten Ciamis 2024 sebesar Rp2.089.464.
- UMK Kabupaten Pangandaran 2024 sebesar Rp2.086.126.
- UMK Kota Banjar 2024 sebesar Rp2.070.192.
Sebanyak 14 Daerah Rekomendasikan UMK 2024 Tidak Sesuai Aturan