Bey menuturkan bahwa terdapat 14 daerah yang merekomendasikan besaran UMK tidak sesuai PP No. 51 Tahun 2023. Adapun keempat belas daerah tersebut meliputi Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.
Bagi daerah yang merekomendasikan UMK tidak sesuai ketentuan PP No. 51 Tahun 2023, kata Bey, dilakukan koreksi dan penyesuaian dengan perhitungan terkait inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu dengan nilai alfa 0,1-0,3.
Bey berharap keputusan yang diambil dapat diterima dan dipatuhi bersama. Dia pun berharap tidak ada aksi berlebihan dari massa pendemo.
“Karena sudah diputuskan, kita patuhi dan memang hasil hari ini kami berusaha semaksimal mungkin. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK 2024 di Jawa Barat,” ujar dia.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang