TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aktivis perburuhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sama-sama mengeluhkan sikap Kementerian Tenaga Kerja yang dinilai tertutup dan menolak mendengarkan masukan publik dalam pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan.
Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Irma Suryani Chaniago menuding pemerintah sama sekali tidak berkoordinasi dengan DPR dalam pembuatan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Sampai sekarang, kami belum menerima naskah peraturan ini secara resmi," kata Irma pada Jumat, 6 November 2015.
Irma mengeluhkan sikap terburu-buru kementerian dalam mengesahkan PP Pengupahan ini. Dia menuding pemerintah berjalan sendiri. "Seharusnya PP ini dikordinasikan sehingga tidak buat gaduh," ujar Irma.
Saat ini, kata Irma, DPR telah secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja, meminta penundaan PP ini. "Kami belum memutuskan menolak atau tidak, tapi kami akan mendengar keterangan dari pemerintah," katanya.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi Febry, mengeluhkan hal senada. LBH Jakarta, kata Pratiwi, tidak menerima naskah PP Pengupahan. "Saya sudah minta berkali-kali tapi tidak dikasih, ini ada apa?" kata Pratiwi.
Pratiwi juga menyesalkan tidak adanya ruang dialog dalam pembuatan PP Pengupahan ini. Ketika diajak berdiskusi di LIPI soal PP Pengupahan ini, kata Pratiwi, naskah PP tersebut malah sudah jadi. "Mengapa pengesahan PP ini terburu-buru?" katanya.
Pemberlakuan PP Pengupahan mengundang penolakan masif para buruh. Pada 30 Oktober 2015 lalu, ribuan buruh turun ke jalan menolak PP ini. Demo berakhir ricuh dan 25 orang diciduk dari lokasi kejadian.
Buruh menilai formula pengupahan yang baru tidak tepat. Penghitungan upah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung Badan Pusat Statistik dinilai merugikan buruh karena bersumber dari data nasional. Pasalnya, data BPS tidak memperhitungkan kondisi tiap daerah dan indeks risiko di masa mendatang.
Selain itu, PP ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP ini, tugas dewan pengupahan dihilangkan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI