Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal PP Pengupahan, DPR dan Aktivis Keluhkan Kemenaker  

image-gnews
Petugas kepolisian menembakan gas air mata guna membubarkan aksi demo yang dilakukan oleh buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2015. TEMPO/Subekti
Petugas kepolisian menembakan gas air mata guna membubarkan aksi demo yang dilakukan oleh buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aktivis perburuhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sama-sama mengeluhkan sikap Kementerian Tenaga Kerja yang dinilai tertutup dan menolak mendengarkan masukan publik dalam pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan.

Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Irma Suryani Chaniago menuding pemerintah sama sekali tidak berkoordinasi dengan DPR dalam pembuatan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Sampai sekarang, kami belum menerima naskah peraturan ini secara resmi," kata Irma pada Jumat, 6 November 2015.

Irma mengeluhkan sikap terburu-buru kementerian dalam mengesahkan PP Pengupahan ini. Dia menuding pemerintah berjalan sendiri. "Seharusnya PP ini dikordinasikan sehingga tidak buat gaduh," ujar Irma.

Saat ini, kata Irma, DPR telah secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja, meminta penundaan PP ini. "Kami belum memutuskan menolak atau tidak, tapi kami akan mendengar keterangan dari pemerintah," katanya.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi Febry, mengeluhkan hal senada. LBH Jakarta, kata Pratiwi, tidak menerima naskah PP Pengupahan. "Saya sudah minta berkali-kali tapi tidak dikasih, ini ada apa?" kata Pratiwi.

Pratiwi juga menyesalkan tidak adanya ruang dialog dalam pembuatan PP Pengupahan ini. Ketika diajak berdiskusi di LIPI soal PP Pengupahan ini, kata Pratiwi, naskah PP tersebut malah sudah jadi. "Mengapa pengesahan PP ini terburu-buru?" katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberlakuan PP Pengupahan mengundang penolakan masif para buruh. Pada 30 Oktober 2015 lalu, ribuan buruh turun ke jalan menolak PP ini. Demo berakhir ricuh dan 25 orang diciduk dari lokasi kejadian.

Buruh menilai formula pengupahan yang baru tidak tepat. Penghitungan upah berdasarkan  tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung Badan Pusat Statistik dinilai merugikan buruh karena bersumber dari data nasional. Pasalnya, data BPS tidak memperhitungkan kondisi tiap daerah dan indeks risiko di masa mendatang.

Selain itu, PP ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP ini, tugas dewan pengupahan dihilangkan.  

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.


Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat (kedua kanan) meresmikan BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Badar di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 September 2019.
Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.


Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Calon Presiden inkumben nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan kartu Pra Kerja saat berpidato dalam kampanye terbuka di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 26 Maret 2019. kampanye ini dihadiri ribuan pendukung, parpol pengusung, dan para ulama. ANTARA/Rahmad
Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.