TEMPO.CO , Bandung: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menggelontorkan uang Rp 197 triliun untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja.
“Sampai akhir tahun ini akan mencapai sekitar Rp 204 triliun,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Herdy Trisanto di Bandung, Jumat, 23 Oktober 2015.
Herdy mengatakan, proyeksi dana yang disisihkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program membangun rumah susun yang khusus disewakan pada pekerja tersebut akan makin besar.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin harga sewa rumah susun murah, kendati penentuan harga sewa bukan sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penentuan harga sewa melalui rapat antara BPJS, pemerintah daerah, dengan serikat pekerja; tripartit. Seperti di Batam, katanya, tarif sewanya Rp 450 ribu. "Kami tidak boleh naikin sewenang-wenang, mesti rapat dulu,” kata dia.
Herdy mengatakan, lembaganya menargetkan membangun rumah susun pekerja di setiap provinsi di Indonesia. “Cuma kesulitannya satu, tanah saja,” katanya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah membangun rumah susun khusus disewakan pada pekerja, diantaranya di Batam, Cikarang, serta Semarang.
Menurut Herdy, lembaganya sengaja mensyaratkan penggunaan tanah 30 tahun mengikuti termin pengembalian dana yang digunakan membangunnya.
“Dana yang dikeluarkan harus berputar, dan itu kembali setelah 30 tahun,” kata dia. “Karena harganya sewanya murah, maka tanah harus bisa dipakai 30 tahun.”
Herdy mengatakan, soal syarat 30 tahun itu yang menjadi kendala pembangunan rusunawa pekerja. “Yang penting bagi kita ketemu tanahnya. Yang punya tanah kan Pemda, nah tanah itu minimal harus bisa dipakai 30 tahun. Persyaratannya itu,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Ajat Sudrajat mengatakan, rumah susun untuk disewakan pekerja itu akan dibangun di Bandung. Pemerintah Kota Bandung berniat menyediakan lahannya.
Ajat mengatakan, proses pembangunan itu tinggal menunggu rampungnya Naskah Kesepahaman atau MoU antara pemerintah Kota Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau Pak Wali sudah siap konsep MoU, di akhir tahun ini sudah mulai bisa bangun,” kata dia, Jumat, 23 Oktober 2015.
Menurut Ajat, rumah susun khusus pekerja yang akan dibangun di Kota Bandung terdiri dari dua twin blok, yang masing-masing menara berisi 100 kamar. “ Peruntukannya khusus para pekerja dengan tingkat upah setara UMK (upah minimum), dengan sewa Rp 100 ribu per bulan. Pekerja dengan upah di atas UMK tidak boleh,” kata dia.
AHMAD FIKRI