TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini mencapai kesepakatan tentang rencana pengurangan kuota impor garam. Pengurangan impor ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan garam produksi lokal.
"Harusnya industri ini benar-benar world class," ujar Lembong di kantor KKP, Senin, 31 Agustus 2015.
Baca: Gusar, RJ Lino Ancam Jokowi, Rini Soemarno Telepon Kapolri
Tahun ini Kemendag memberikan kuota impor sebanyak 1,5 juta ton garam industri. Namun kucuran impor ini dikecam Susi lantaran dugaan banyaknya rembesan garam industri ke konsumsi yang akhirnya menjatuhkan harga jual garam lokal di pasaran. Selain itu, garam industri juga diduga merembes saat masa panen garam, sehingga kerugian berlipat ganda.
Ke depan, importir garam industri maupun konsumsi diwajibkan menyerap garam lokal minimal 50 persen dari total kapasitas produksi. Beleid ini bakal tertuang dalam revisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam yang ditargetkan rampung pada awal September.
Simak: Ahok Didemo Anti-Ahok: Dia Seperti Kerasukan Setan!
Menurut Susi, importir juga bakal diwajibkan memiliki pabrik pengolahan garam sendiri. Jika tidak, rekomendasi impor yang dalam rencana revisi juga bakal masuk menjadi kewenangan KKP tidak akan diterbitkan.
Untuk perbaikan tata niaga garam, Susi dan Lembong juga menyetujui investasi pembukaan lahan serta pabrik garam baru. Dua kementerian ini juga bersepakat mendukung reformasi teknologi pengolahan garam oleh BUMN PT Garam. "Tujuannya untuk substitusi impor," kata Susi.
Baca Juga: Sujiwo Tedjo Menerawang: Militer Geser Jokowi, Bukan Prabowo
ROBBY IRFANY