TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati sebanyak 15 persen di dalam bahan bakar jenis solar mulai 1 April 2015. Ada ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan ini.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha adalah teguran tertulis hingga pencabutan ijin usaha. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12 tahun 2015.
Rida mengatakan kebijakan ini bakal menghemat devisa sebesar US$ 2,54 miliar atau sekitar Rp 31,71 triliun. Tahun lalu, pemerintah mengenakan aturan pencampuran solar dengan 10 persen bahan bakar nabati. Hasilnya, diperoleh penghematan devisa US$ 1,63 miliar atau Rp 20,4 triliun. "Penggunaan biodiesel dalam solar juga mengurangi pelepasan 7,9 juta ton karbondioksida," kata dia di kantornya, Senin 23 Maret 2015
Menteri ESDM Sudirman Said menargetkan produksi biodiesel tahun ini mencapai 5,3 juga kiloliter. Dengan demikian, lima tahun mendatang pemerintah bisa menerapkan kewajiban pencampuran biofuel sebanyak 25 persen. Nantinya, biodiesel akan disalurkan kepada 16 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
ROBBY IRFANI