TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan seluruh bank, baik swasta nasional maupun asing, sudah siap melayani transaksi hedging. "Yang BUMN juga sudah siap, tapi masih ragu karena ada beda interpretasi tentang kerugian negara," kata Agus di Badan Pemeriksa Keuangan, Rabu, 17 September 2014. (Baca: BPK: Tekor Hedging Bukan Lagi Kerugian Negara)
Namun kini, kata Agus, bank BUMN tak perlu lagi khawatir disebut menimbulkan kerugian negara. Sebab, rujukan mengenai transaksi hedging sudah disepakati. Selisih kurs kurang yang ditimbulkan akibat transaksi hedging dianggap sebagai biaya, bukan kerugian. Sedangkan kelebihan dari transaksi hedging, dianggap sebagai pendapatan, bukan keuntungan. (Baca: Tiga Keuntungan Hedging Menurut Menteri Chatib)
Baca Juga:
Selama ini, kata Agus, kesiapan perbankan memang seolah tak disambut dengan banyaknya permintaan hedging. Terutama pihak BUMN yang masih ragu akan interpretasi kerugian negara. Padahal dalam transaksi hedging ini, perusahaan bank dan non-bank sama saja. "Tak akan ada kerugian yang besar asal manajemen risikonya diterapkan dengan baik," kata dia. (Baca: BI: Kenaikan Utang Swasta Belum Mengkhawatirkan)
Dalam rujukan yang disepakati, para pelaku transaksi hedging juga wajib menerapkan asas kehati-hatian dan tetap akuntabel. "Jangan sampai ada moral hazard," kata Agus. Asas kehati-hatian tetap diperlukan karena risiko eksternal masih mengancam nilai tukar rupiah.
Bukan hanya normalisasi kebijakan ekonomi Amerika Serikat, melainkan juga kondisi geopolitik di beberapa negara. Seperti pertikaian di wilayah Ukraina yang kian serius, kondisi di Timur Tengah, dan referendum Skotlandia. Ia mengatakan kondisi-kondisi tersebut sangat mempengaruhi kurs rupiah terhadap dolar.
Hari ini, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menyepakati rujukan Standar Operasional Prosedur Transaksi Lindung Nilai. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Suhardi Alius mengatakan pihaknya telah memberi sumbangan berupa perspektif hukum dalam pedoman ini. "Sehingga potensi penyimpangan dan penyelewengan bisa diminimalisir," kata dia. Senada dengan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan akan segera mensosialisasikan rujukan ini di lingkungan Kejaksaan.
Seusai disepakatinya rujukan SOP transaksi hedging ini, seluruh kementerian dan lembaga negara terkait akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum 20 Oktober 2014," kata Menteri Keuangan Chatib Basri. Pihak perbankan juga akan diundang dalam pertemuan tersebut.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik