TEMPO.CO, Jakarta-Kementerian Pertanian segera menerbitkan peraturan mengenai syarat teknis impor produk buah dan sayur (hortikultura). Beleid itu mengatur volume impor, waktu pemasukan barang serta lokasi masuknya barang impor.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, importasi hortikultura akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian. Ketentuan itu akan memasukkan analisa resiko impor (imported risk analysis/ IRA) sebagai satu poin yang wajib dipenuhi.
Tim teknis kementerian juga akan melakukan analisa risiko impor hortikultura di negara asal untuk memastikan produk tersebut bebas penyakit dan hama. Sebabnya, selama ini ditengarai ada 3 produk hortikultura impor yang menyebarkan penyakit dan virus di Indonesia.
Karena itu akan dilakukan juga perbaikan kompetensi dan penambahan jumlah petugas karantina, perbaikan laboratorium serta peningkatan integritas petugas di lapangan. “Penyakit dan virus itu telahmenyebabkan kerusakan masif di sentra hortikultura,” kata dia di kantornya, Rabu 14 Desember 2011.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pemerintah tidak bisa membatasi impor dengan kuota sebab sebagian besar produk pertanian masuk kriteria perdagangan bebas. Pemerintah hanya bisa memperketat pemasukan produk pertanian dengan berbagai syarat teknis.
Untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri yakni tentang pengawasan keamanan pangan, syarat teknis tindakan karantina serta syarat dan tindakan karantina untuk pemasukan tumbuhan hidup.
ROSALINA