TEMPO Interaktif, Jakarta- Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit Probojakti memastikan tidak ada pembatasan kepemilikan kartu kredit dalam revisi Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
“Yang mungkin diatur adalah batas transaksi berdasar pada rekam jejak pemilik kartu,” kata Dodit, Rabu 6 Juli 2011.
Bank Indonesia, juga akan mengatur mengenai kerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan alih daya untuk penagihan. Kemudian, soal pra syarat kepemilikan kartu kredit berdasarkan penghasilan.
"Diperkirakan Rp 3 juta per bulan," katanya.
Ihwal penggunaan pihak ketiga, nasabah yang berada di level kolektibilitas 1, 2, dan 3, akan ditagih oleh pegawai bank. Di atas level itu akan ditangani perusahaan alih daya.
Selain itu, revisi peraturan Bank Indonesia juga akan mengatur usia pemilik kartu antara 21-65 tahun. "Sebelumnya tidak diatur, tapi semua bank sudah mengatur sendiri," ujar Dodit.
Jumlah kepemilikan jumlah kartu kredit tidak bisa dibatasi karena dianggap tidak adil. Terutama bagi nasabah kartu kredit yang memiliki banyak kartu tapi memiliki rekam jejak yang baik.
Industri sepakat dengan pembatasan limit transaksi berdasar rekam jejak nasabah. "Kalau seseorang macet di suatu tempat (bank), jangan dikasih (kredit) lagi," ucapnya.
Jumlah kartu kredit saat ini mencapai 14 juta kartu dengan total nilai transaksi Rp 38,6 triliun, dan rasio kredit bermasalah 2,8-3 persen. Bunga kartu kredit bertengger di 2,75-4 persen.
Direktur Consumer dan Retail Bank BNI Darmadi Sutanto menyatakan, industri memang keberatan jika jumlah kartu kredit per orang diatur. Karena, ada nasabah yang memiliki 10 kartu kredit, tapi rekam jejaknya baik.
Transaksi kartu kredit Bank BNI hingga Juni lalu mencapai Rp 6,2 triliun. Volume ini mencapai hampir 9 persen dari total nilai pasar kartu kredit, dan tumbuh 45 persen sejak Desember 2010.
FEBRIANA FIRDAUS