TEMPO Interaktif, Jakarta - Objek-objek vital nasional di sektor energi dan mineral perlu mendapat jaminan keamanan yang diatur dalam undang-undang. Karena ternyata belum ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang perlindungan terhadap keamanan dan pengamanan objek-objek vital tersebut.
"Pasal baru tentang jaminan keamanan objek vital sektor energi perlu dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001,'' kata anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR Satya W. Yudha dalam seminar 'Ancaman Terorisme Terhadap Sektor Energi dan Sumber Daya Alam di Hotel Nikko Jakarta hari ini.
Satya mengatakan, sektor energi dan mineral berperan penting dalam pembangunan nasional yang mencakup kehidupan sosial ekonomi masyarakat, serta lingkungan. Selain sebagai penyumbang pendapatan negara, sektor ini menjadi penyokong sekaligus penggerak ketahanan nasional.
Untuk itu, faktor kemananan lingkungannya sangat penting untuk dijaga. ''Pemerintah harus menjamin keamanan objek-objek vital sektor energi, karena aksi terorisme bisa menjadi ancaman serius dan berdampak terhadap keamanan investasi,'' ujarnya.
Sejumlah perusahaan sektor energi dan mineral yang masuk kategori objek vital nasional antara lain pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Kerjasama (KKS), serta Kontrak Panas Bumi (KPB). Sebagian besar perusahaan di sektor ini adalah perusahaan-perusahaan asing. ''Perusahaan-perusahaan ini sering dijadikan sasaran teroris karena dianggap sebagai simbol strategis kekuatan Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,'' kata Satya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menyadari kemungkinan timbulnya ancaman terhadap objek-objek vital sektor energi dan mineral. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah melalui Menteri ESDM sejak 2002 telah membentuk Gugus Tugas Pengamanan Objek Vital Nasional sektor energi dan mineral.
''Gugus tugas ini membidangi masing-masing subsektor migas, tambang, PLN, Pertamina, dan Perusahaan Gas Negara," ujarnya. Namun, menurut Waryono, penanggung jawab utama dalam pengamanan objek vital adalah pengelolanya sendiri dengan prinsip pengamanan internal.
MAHARDIKA SATRIA HADI