Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Kembali Praperadilankan Penghentian Penyidikan Kasus BLBI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997. MAKI menilai kasus tersebut belum tuntas karena sejumlah nama yang diduga bertangungjawab belum tersentuh.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam kasus BLBI tersebut tiga pejabat direktur di Bank Indonesia, yakni  Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Soetopo dipenjara. Sementara penyidikan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J. Soedrajad Djiwandono tak dilanjutkan dengan alasan Gubernur BI setingkat Menteri sehingga kebijakan tidak dapat dipidanakan.

Penyidikan terhadap tiga direktur di Bank Indonesia lainnya, yakni Boediono (kini wakil Presiden RI), Haryono, dan Mukhlis Rasyid juga dihentikan. Padahal nama mereka sebelumnya muncul dalam dakwaan jaksa.

Menurut MAKI dugaan korupsi dalam perkara ini berawal dari rapat Direksi BI tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang memutuskan bank bersaldo debet negatif tetap diperbolehkan kliring padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku bank bersaldo negatif tidak diperbolehkan ikut kliring pada BI.

Boediono, Haryono, dan Mukhlis Rasyid secara material ikut terlibat, mengetahui, membiarkan dan atau menyetujui dalam membuat keputusan dan atau kebijakan yang menyimpang seperti yang dilakukan 3 direksi yang telah ditahan sebelumnya. “Perbuatan melawan hukum tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga penghentian penyidikan atas perkara ini adalah tidak mendasar,” kata Boyamin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, hari ini (8/4).

Dalam sidang tersebut, MAKI menghadirkan saksi mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier. Menurut Fuad, krisis moneter yang terjadi tahun 1998 menjadi parah karena lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. "Krisis terjadi karena banyaknya kredit bermasalah, bank mengeluarkan surat kredit atas nama perusahaan yang mereka buat sendiri dan mengumpulkan dana dari kredit tersebut bisa mencapai Rp 5 miliar," ujar Fuad.

Namun Fuad tidak mengetahui apakah ada langkah hukum selanjutnya bagi Boediono, Haryono, dan Mukhlis Rasyid. Namun Fuad telah membicarakan dengan Mantan Presiden Soeharto terkait dengan pencopotan keenam jajaran direksi Bank Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Boyamain, Boediono terlibat karena saat itu dia menjabat sebagai direksi yang membidangi analisis kredit dimana semua kebobrokan bank berawal dari penylahgunaan kredit terutama kredit terhadap kelompok sendiri. Pengawasan kredit yang jelek menimbulkan penyimpangan. "Sehingga proses dugaan korupsi berawal dari keteledoran Boediono dalam mengawasi kredit yang dikucurkan bank," ujar Boenyamin.

Dalam dupliknya, Kejaksaan Agung menolak gugatan praperadilan. Alasannya, MAKI tak berkapasitas sebagai subyek hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut.

Sidang pra peradilan atas dihentikannya penyidikan kasus dana BLBI saat krisis keuangan tahun 1997 oleh jaksa agung ini telah memasuki hari ketiga. Dan putusan akan dibacakan pada Selasa depan ( 13/4). bertindak sebagai Hakim Didik Setio Handono.

RENNY FITRIA SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

18 jam lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

1 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

2 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

2 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

5 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

6 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.