Ia mengatakan hitungan suntikan dana yang diperlukan Century terus membengkak karena dari waktu ke waktu bank sentral menemukan beragam catatan fiktif dalam pembukuan. "Sebelumnya kami tidak tahu karena dulu masih ditutupi pegawainya, setelah manajemen diganti, barulah mereka jauh lebih transparan," kata Heru.
Salah satunya ialah transfer dana sebesar US$ 18 juta yang dilakukan Dewi Tantular tanpa seisin pemiliknya, dan letter of credit atau L/C fiktif senilai lebih US$ 100. "Ada juga kredit fiktif yang kami temukan," tutur Heru.
Direktur Pengawasan Bank Indonesia Budi Armanto menyebutkan faktor lain yang membuat suntikan dana talangan melonjak ialah konservatisme penghitungan. Beragam surat berharga milik Bank Century, terutama yang tidak mendapat peringkat lembaga pemeringkat, meski dijamin dengan uang tunai, dinyatakan sebagai kredit macet.
"Berarti pencadangan yang disediakan Bank Century bertambah, dan modalnya tergerus," ucapnya. Begitu modal tergerus, rasio kecukupan modal Bank Century otomatis berkurang. Ujungnya, bertambahlah dana talangan yang diperlukan untuk mencapai batas minimal 8 persen yang disyaratkan bank sentral.
Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo menambahkan, tak ada prosedur yang dilanggar oleh para pengambil kebijakan. Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.
"Sejak saat itu, keputusan diambil sesuai Undang-undang LPS," ujar dia. Adapun Komite Koordinasi beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
BUNGA MANGGIASIH