Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Pajak yang Bandel Akan Disandera

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:SKB tiga menteri yang ditandatangani hari ini mengijinkan para penunggak terkena sanksi penyanderaan.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Keuangan, Boediono, wajib pajak yang tidak mau melunasi tunggakan pajaknya akan terkena sanksi penyanderaan (gizjeling). Sanksi gizjeling ini diberikan agar pengemplang pajak mau membayar tunggakan pajaknya, kata Direktur Jenderal pajak, Hadi Poernomo usai acara penandatangan SKB di Departemen Kehakiman dan HAM, Rabu (25/6).

Sedangkan untuk wajib pajak yang masih beritikad baik dan kooperatif dalam penyelesaian tunggakan pajaknya, Direkorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan untuk mendiskusikan penyelesaian tunggakan dengancara tunai maupun angsuran. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak kooperatif, kami tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan represif seperti pemblokiran rekening bank, pencegahan dan penyanderaan, ujar Hadi.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Direkorat Jenderal Pajak memiliki data tunggakan pajak yang cukup besar, tahun 2001 tunggakan pajak sebesar Rp. 13,3 trilyun, tahun 2002 Rp. 17,3 trilyun, tahun 2003 Rp. 17,1 trilyun. Oleh karena itu, menurut Hadi perlu dilakukan upaya khusus (extra effort) dalam pencairan dan pengurangan tunggakan tersebut.

Sejak tahun 2002, DJP sudah mengambil langkah-langkah persuasif maupun aktif represif dengan mengoptimalkan kinerja Jurusita Pajak dengan cara menerbitkan Surat Teguran sebanyak 342.553 lembar, Surat Paksa 52.549 lembar, Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP)4.207 lembar. Dan pada tahun 2002 lalu, kami sudah berhasil melakukan pencairan tunggakan sampai Rp 6,7 trilyun dan US$ 14,749 juta, kata Hadi menjelaskan.

Hadi juga mengungkapkan, dalam tahun 2002 sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2003, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap 40 wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk didalamnya 8 orang yang berkewarganegaraan asing (ekspatriat).

Dengan adanya payung hukum SKB ini, wajib pajak yang tetap tidak mau melunasi tunggakan pajaknya atau tidak kooperatif akan terkena sanksi penyanderaan. Tetapi kami masih mempelajari SKB tersebut. Tidak semua akan kami kenakan sanksi ini. Hanya mereka yang tidak kooperatif dan ingin melarikan keluar negeri saja, yang terkena sanksi penyanderaan, jelas Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masa penyanderaan yang diberikan, kata Hadi, diberikan secara bertahap, tahap pertama diberikan waktu selama enam bulan, dan ini bisa diperpanjang lagi sampai enam bulan. Kendati pengemplang pajak tersebut terkena sanksi penyanderaan, lanjut Hadi, bukan berarti mereka terbebas dari kewajiban membayar pajaknya. "Upaya paksanya sendiri dengan cara melakukan penyitaan dan pelelangan melalui SPMP,"ujarnya.

Menurut Menteri Keuangan, Boediono, dengan adanya SKB ini merupakan suatu kemenangan yang bisa mengamankan keuangan negara agar wajib pajak yang ogah-ogahan membayar pajak mau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan. Tetapi kewenangan ini harus dijalankan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya. Jangan sampai ada akur-akuran antara pengemplang pajak dengan aparat pajak, kata Boediono.

Ia menambahkan, sebenarnya kewenangan ini sudah ada sejak lama, tetapi belum digunakan dalam praktek perpajakan. Dengan adanya SKB ini, ada tata tertib yang lebih baik lagi, ungkapnya.

(Detrizki-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

9 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

Uzbekistan menjadi lawan timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mereka mengalahkan Arab Saudi.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

24 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

24 menit lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

24 menit lalu

Suasana pelaksanaan Seleksi Mandiri Ujian Tulis Universitas Negeri Tidar, Magelang, Jawa Tengah. Tempo/Arimbihp
Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

Biaya UKT bagi mahasiswa baru hasil Seleksi Mandiri Unpad maksimal Rp 30 juta per semester. Iuran masuknya bisa mencapai Rp 195 juta.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

24 menit lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

1 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

2 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

3 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

4 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

5 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.