Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Masih Prematur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Target Menakertrans Jacob Nuwa Wea agar RUU Ketenagakerjaan disahkan pada masa persidangan DPR awal tahun 2003 dinilai prematur. Pasalnya, pembahasan yang difasilitasi oleh tim informal DPR tidak melibatkan sebagian besar serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam persoalan perburuhan. “Jadi apapun kesepakatan yang terjadi dalam tim informal itu tidak bisa diklaim sebagai kesepakatan buruh dengan pengusaha,” kata Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari saat dihubungi Tempo News Room, Jumat (20/12). Dita juga menyesalkan pembahasan rancangan perundangan ini yang terkesan dilakukan secara diam-diam. Namun pada dasarnya, dia menyetujui kalau ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. “Kalau substansinya ada perubahan mendasar dari rancangan undang-undang yang dahulu, ya akan kami dukung,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan Oktober lalu, DPR memutuskan menunda pembahasan dua rancangan undang-undang ketenagakerjaan, yaitu RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya, serikat-serikat buruh yang ada menggelar aksi-aksi penolakan terhadap rancangan itu. Beberapa ketentuan penting yang ditolak oleh buruh adalah aturan mengenai hak mogok, outsourcing, dan peran serikat buruh. Kemudian, beberapa waktu lalu Jacob Nuwa Wea mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat disahkan paling lambat awal tahun depan. Pernyataan ini didukung oleh Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Herman Ageng Rekso yang menyebutkan telah ada beberapa kesepakatan penting antara pengusaha dengan kalangan serikat pekerja. Beberapa kesepakatan dalam rancangan perundangan itu antara lain mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT), pekerja lepas (outsourcing), menyusui, cuti haid, dan tempat beribadah. Soal outsourcing misalnya ditetapkan dibatasi paling lama lima tahun. Namun menurut Dita, persoalan outsourcing bukan sekedar pembatasan waktu. Tapi juga harus ada pembatasan sektor usaha dan bidang pekerjaan apa yang boleh di-outsourcing. Pekerjaan yang sifatnya tetap seperti operator mesin, teknisi, petugas kebersihan, dan keamanan, seharusnya bersifat tetap. “Yang boleh di-outsourcing misalnya sektor konstruksi,” katanya. Dampak dari sistem outsourcing, kata dia, posisi serikat buruh menjadi lemah di depan pengusaha, karena berasal dari berbagai perusahaan. Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Saepul Tavip. Menurut Tavip, tim informal sama sekali tidak mewakili suara buruh. “Silakan pembahasan itu dilakukan, tapi jangan pernah katakan sudah ada kesepahaman antara buruh dengan pengusaha,” katanya. ASPEK sendiri, tambahnya, tetap pada sikap semula untuk menolak rancangan perundangan itu. Soal outsurcing misalnya, mereka menolak semua bentuk outsourcing. Alasannya, dengan adanya sistem pekerja lepas ini, apabila pekerja menghadapi persoalan, akan sulit penyelesaiannya karena asal perusahaannya berbeda-beda. Dalam pembahasan tim informal itu, menurut Tavip, ASPEK memang pernah mendapat undangan dari Komisi VII DPR. “Tapi undangan itu untuk sosialisasi, bukan untuk pembahasan,” kata dia. Baik Dita maupun Tavip mengingatkan, apabila Menakertrans dan DPR tetap ngotot untuk mengesahkan rancangan perundangan tersebut, hal itu hanya akan mengundang perlawanan buruh. “Undang-undang itu kan produk politik yang butuh kesepakatan pihak-pihak terkait, jadi jangan main pasang target seperti ini,” kata Dita. “Alotnya setiap pembahasan peraturan ketenagakerjaan itu kan karena pemerintah tidak pernah melibatkan serikat buruh dalam setiap pembahasannya,” kata Tavip. (Sapto Pradityo --- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 menit lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

5 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Dalam kunjungan ke sekolah tersebut, Prabowo didampingi oleh pihak sekolah mengecek kantin yang menyediakan makan siang gratis untuk siswa dan siswinya. Foto: Humas Prabowo
Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

11 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

12 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

15 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

16 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

18 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

22 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

23 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

26 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.