Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Keuangan BPPN Mendapat Disclaimer of Opinion

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Akuntan Publik Hans, Tuanakota dan Mustofa (HTM) memberikan kesimpulan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) pada audit laporan keuangan BPPN. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPPN, I Putu Gede Ary Suta, dalam konferensi persnya di kantor BPPN di Wisma Danamon Jakarta, Senin (2/7).

Putu menambahkan, kesimpulan disclaimer of opinion tersebut berkaitan dengan masalah yang dihadapi BPPN. Terutama masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penegasan Menteri Keuangan tentang penyertaan modal swasta (PMS) terhadap beberapa bank, masalah hukum, ketidakjelasan informasi dalam laporan memorial yang bersifat signifikan, dan dampak dari krisis ekonomi.

Mengenai BLBI, Putu mengatakan, berkaitan dengan perjanjian yang mendasari pengalihan piutang BLBI dari Bank Indonesia ke Menkeu atas nama pemerintah dapat dipertanyakan, karena itu, “pengalihan BLBI kepada BPPN juga akan dipermasalahkan aspek hukumnya,” ujar dia.

BPPN, kata Putu, belum mendapatkan penjelasan dari Menkeu mengenai saldo dan rekening yang berkaitan dengan piutang BLBI. “Baik yang sudah, maupun yang belum dialihkan ke BPPN,” paparnya.

Selain itu, BPPN belum pula memperoleh persetujuan Menkeu atas PMS. Sebelumnya, di dalam keputusan Menkeu Nomor 182/KMK.01/1999 tertanggal 27 Mei 1999, disebutkan bahwa adanya PMS pada BCA sebesar Rp 28,48 triliun, pada Bank Danamon Indonesia sebesar Rp 32,25 triliun, Bank PDFCI Rp 4,1 triliun, dan Bank Tiara Asia Rp 5,33 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disclaimer of Opinion, menurut Putu, juga disebabkan masalah hukum. Sebab, penyelesaian masalah hukum dapat mempengaruhi laporan keuangan secara signifikan.Akuntan Publik HTM juga mempertanyakan keuangan BPPN selama tahun 2000. Pada masa itu, BPPN telah menerima Rp 8,7 triliun dari debitur bank-bank dalam penyehatan. Dana tersebut merupakan dana untuk pelunasan pinjaman. Anehnya, penerimaan tersebut belum diketahui berasal dari debitur mana. Menanggapi hal tersebut, Putu mengatakan, dirinya masih akan mempelajarinya lagi.

Terhadap Disclaimer of Opinion yang diterima BBPN untuk tahun 2000 tersebut, Putu mengatakan bahwa bila BPPN ingin “naik kelas” pada tahun 2001, waktunya tinggal enam bulan, hingga 31 Desember 2001. “Sebagian besar waktu telah habis untuk mengurus masalah-masalah di tahun 2000,” ujarnya. Putu juga mengatakan bahwa dirinya akan terus memonitor agar BPPN bisa naik kelas. (Retno Sulistyowati)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

2 menit lalu

Ilustrasi hujan di Jakarta. TEMPO/Frannoto
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

4 menit lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Curah Hujan Tinggi Penyebab Longsor di Garut, 3 Orang Tertimbun Ditemukan Meninggal

14 menit lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Curah Hujan Tinggi Penyebab Longsor di Garut, 3 Orang Tertimbun Ditemukan Meninggal

Selain korban jiwa, beberapa bangunan dan satu unit fasilitas beribah rusak berat akibat bencana longsor.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

20 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Timnas Irak Singkirkan Vietnam, Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 2024

23 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. REUTERS/Yves Herman
Timnas Irak Singkirkan Vietnam, Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Irak U-23 akan berjumpa dengan Jepang U-23 pada partai semifinal Piala Asia U-23 2024.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

26 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

41 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

48 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

50 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

50 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).