Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Ikut Amnesti Pajak, Harta Bisa Dilaporkan di SPT Tahunan

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang memiliki harta tetapi tidak mengikuti program amnesti atau pengampunan pajak, agar melaporkannya dalam SPT Tahunan, demikian imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa masyarakat yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan wajib pajak tidak mengikuti program amnesti pajak, selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.

Dia menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan menunjukkan konsistensi kebijakan, dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak (WP).

“PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi peserta program Amnesti Pajak melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak,” bunyi siaran pers yang dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Jumat, 22 September 2017.

Baca: Wajib Pajak Diberi Kesempatan untuk Membetulkan SPT

Hestu menegaskan, PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan/atau pemberi hibah.

Keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, dimana WP Badan maupun orang pribadi yang memiliki:

a. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

b. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta;

c. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta, dan

d. penghasilan bruto yang bersumber dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar,

diberikan tarif lebih ringan 12,5 persen dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP Badan (25 persen) dan WP Orang Pribadi (35 persen).

Terkait WP yang sudah mengikuti program amnesti pajak, Hestu menjelaskan, tidak ada batas waktu penetapan mengenai harta bersih ditemukan yang dianggap penghasilan, atau harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

15 jam lalu

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

15 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak BBM subsidi.


Spanyol Destinasi Favorit untuk Digital Nomad

17 jam lalu

Ilustrasi diigtal nomad. Unsplash.com/David L. Espina Rincon
Spanyol Destinasi Favorit untuk Digital Nomad

Menurut sebuah penelitian Spanyol menduduki peringkat pertama negara yang paling disukai di dunia untuk digital nomad


Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Bidik Target Pendapatan Negara Rp 2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strategi Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa strategi untuk mencapai target pendapatan negara pada 2024 mendatang.


Erick Thohir Ungkap Jokowi Bakal Atur Pajak Film, Bagaimana Dampaknya ke Tiket Bioskop?

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Erick Thohir Ungkap Jokowi Bakal Atur Pajak Film, Bagaimana Dampaknya ke Tiket Bioskop?

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Presiden Jokowi akan mengatur pajak film. Bagaimana dampaknya terhadap tiket bioskop?


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

21 jam lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar
Menkop Teten Sebut Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku: untuk Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kabar soal rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Stafsus Sri Mulyani Pastikan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

2 hari lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku.


Pemkot Depok Adakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 pada 1-10 Desember

3 hari lalu

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Pemkot Depok Adakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 pada 1-10 Desember

Program bertajuk Gebyar Pajak Daerah ini menyediakan berbagai hadiah untuk para wajib pajak di Depok yang melunasi kewajibannya


Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

3 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

Mahfud MD singgung korupsi pajak melaratkan masyarakat, sebelumnya dia membongkar 7 modus korupsi pajak. Apa saja?