TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah membentuk landasan hukum yang menjadi wadah pengembangan sistem teknologi informasi (IT) perpajakan pendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem yang disebut Core Tax Administration itu pun dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengikuti rakor tersebut menekankan pentingnya sistem Core Tax seiring peluasan database perpajakan. Pembahasannya, menurut dia, dilanjutkan di tingkat menteri setelah sebelumnya dibawa ke forum kabinet.
"Dari tingkat registrasi pembayar pajak, pengelolaan datanya sudah membutuhkan upgrade (peningkatan) sistem IT," ujar Sri Mulyani usai rakor tersebut, Senin, 18 September 2017.
Simak: Revisi Gaji Tak Kena Pajak Diharapkan Dongkrak Daya Beli
Sistem Core Tax Administration pun diperlukan untuk mengatasi peningkatan jumlah pembayar pajak yang sudah lebih dari tiga kali lipat.
Urgensi penerapan sistem itu juga untuk menghadapi otomatisasi pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Core Tax juga diharapkan bisa menutupi keterbatasan sistem informasi Ditjen Pajak (SIDJP) dalam pelaksanaan sejumlah fungsi kritis, seperti pemeriksaan dan penagihan.
"Jadi bagaimana membuat suatu sistem keseluruhan, mulai dari registrasi, pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sampai pembayaran pajak, auditing, melakukan payment dan repayment kalau kita harus lakukan pengembalian," tutur Sri Mulyani.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini mengharapkan aturan penunjang sistem administrasi Core Tax bisa rampung dibahas pada Oktober 2017 mendatang.
Pengembangan sistem perpajakan Core Tax diketahui menjadi salah satu komponen vital program reformasi Pembahasannya yang telah memasuki fase desain itu diperkirakan memakan waktu enam hingga tujuh bulan hingga rampung.
YOHANES PASKALIS PAE DALE