TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Triawan Munaf mengatakan saat ini baru 16 persen industri kreatif yang memiliki status badan hukum.
"Saat ini baru 16 persen pelaku kreatif yang punya badan hukum. 83,3 persen itu masih belum memiliki badan hukum," kata dia di Jakarta Convention Center, Jumat, 8 Desember 2017.
Triawan mengatakan Bekraf akan mendorong industri kreatif memiliki status badan hukum. Karena dengan memiliki status badan hukum, kata dia, industri kreatif akan lebih teratur menjalankan usahanya.
Simak: Bekraf dan LIPI Kaji Penurunan Pajak Penulis
"Mereka jadi bisa bayar pajak dan target usahanya jadi lebih terukur," kata dia.
Triawan mengatakan salah satu strategi Bekraf agar pelaku usaha membentuk badan hukum dengan cara mendorong pengembangan waralaba.
"Untuk itu kami sudah bekerjasama dengan KADIN (Kamar Dagang dan Industri). Kalau sudah waralaba kan harus bikin badan hukum," kata dia.
Dia juga mengatakan, upaya Bekraf mendorong usaha kreatif memiliki status badan hukum agar
Upaya Bekraf mendorong usaha kreatif agar memiliki status badan hukum ini bertujuan agar target sumbangan industri kreatif terhadap PDB yang dipatok Rp 1000 triliun tercapai. "Saya yakin di akhir tahun ini sampai Rp 1000 triliun," kata dia.
ROSSENO AJI NUGROHO