TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI melakukan edukasi perpajakan dengan cara kekinian. Dari pertanyaan mengenai perpajakan hingga percintaan tidak jarang ditanggapi oleh akun tersebut.
"Jadi kita memang mencoba untuk melakukan edukasi perpajakan dengan semua jalur. Karena dunia kita sekarang dominan dengan masyarakat millenial 40 tahun ke bawah. Jadi cara komunikasinya pun harus cara komunikasi milenial di medsos, di Twitter kita, Facebook, dan lain-lain,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak di kantornya, Senin, 4 September 2017.
Simak: Ditjen Pajak Perintahkan Satu Penunggak Disandera Tiap Hari
Menurut Hestu, penting untuk melakukan pendekatan dengan cara komunikasi generasi milleniel guna peraturan mengenai perpajakan dapat dipahami pengguna media sosial, khususnya Twitter.
Saat ini susah ketika orang perpajakan mengedukasi dengan cara yang kaku seperti bicara pasal sekian, nomor sekian, bunyinya begini. Oleh karena itu bicara dengan bahasa yang langsung bisa akan mempermudah Ditjen Pajak memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak.
Meski tidak memberikan identitas admin akun @DitjenPajakRI, Hestu mengaku terdapat dua admin yang mengurus akun tersebut, nantinya akan ditambah.
Berikut ini contoh twit tanya jawab dalam akun @DitjenPajakRI:
Tanya akun @Budiabek:
Hallo Mimin @DitjenPajakRI, mau tanya dong, kalau ada pajak penghasilan thn 2014-2015 yg belum dilaporkan via e-filling, ada denda kah?
Jawab akun @DitjenPajakRI:
Hae Mas Budi. Jika ada yang belum dilaporkan ada sanksi keterlambatan pelaporan, mas.
Tanya akun @anis_0493:
Min, kalo minta kepastian sama gebetan itu kena pajak ga?
Jawab akun @DitjenPajakRI:
Tidak, kak.
Kalau ga ada kepastian tinggalin aja sih, kak.
Tanya akun @hanantha:
Kalo dulu pernah mencantumkan @raisa6690 di kolom harta sbg harta yg paling berharga, apa skrng harus dihapus ataw masih bisa diakui?
Jawab akun @DitjenPajakRI:
Jika sudah tidak menjadi harta paling berharga maka tahuh depan silahkan dikosongkan di kolom harta. Relakanlah, kak. :(
Tanya akun @pilifath:
Pagi juga min. Mau tanya, apakah pemilik NPWP harus tetap membayar pajak walau pemilik NPWP sudsh tidak bekerja? Mohon pencerahannya min.
Jawab akun @DitjenPajakRI:
Pagi mas.
Jika tidak ada penghasilan tentu tidak ada pajak, mas.
Pertanyaan akun @topersinaga2025:
Pak, kalo putus ada pajaknya gak?
Jawab akun @DitjenPajakRI:
Tidak ada pajaknya, kak. Lebih baik dibicarakan ulang, siapa tahu berubah pikiran kan?
Pertanyaan akun @alvianoszta:
Min, jika seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?
Jawab akun @DitjenPajakRI:
Pagi mas, pertanyaannya nggak ada yang lain?
Sebagai pegawai pajak, Hestu mengaku tidak merasa terganggung dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepada akun @DitjenPajakRI. Hingga 5 September 2017 akun tersebut telah diikuti 64.400an akun.
MUHAMMAD HENDAR