Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanam Modal Baru Dapat Insentif Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberi insentif pajak bagi penanaman modal baru di bidang dan daerah tertentu. Insentif ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, lebih menarik ketimbang fasilitas tax holiday. Sedianya, insentif pajak ini diberlakukan sejak Juni 2006. Namun, meski terlambat, pemerintah mengharapkan, insentif ini akan mendorong investasi lebih pesat sehingga lapangan kerja terbuka luas. “Fasilitas ini untuk penanaman modal baik asing maupun dalam negeri," papar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution saat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu, di Jakarta, Rabu (3/1). Menurut dia, insentif ini menarik karena memberikan empat keringanan sekaligus kepada investor. Fasilitas itu adalah pertama, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun, atau lima persen per tahun. Kedua, fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat terhadap aktiva tetap yang dibeli perusahaan. Ketiga, pengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri lebih rendah, yaitu 10 persen. Biasanya, kata Darmin, mereka dipungut PPh 20 persen. Keempat, kompensasi kerugian lebih dari lima tahun, tapi tak lebih dari sepuluh tahun. Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Sahala Lumban Gaol menambahkan, ada 15 bidang usaha tertentu dan sembilan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang beroleh insentif. Proses penetapannya sudah dibahas lama dengan departemen teknis. Namun, untuk menjamin efektifitasnya, pemerintah akan memonitor selama setahun. Darmin melanjutkan, investasi baru tidak otomatis beroleh insentif. Fasilitas ini mensyaratkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pasar Modal dan proses verifikasi dari Departemen Keuangan sebelum diberikan. "Juga perlu Keputusan Menteri Keuangan," ujarnya. Fasilitas pajak ini tidak akan diberikan pada kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). “Untuk kawasan ini sudah ada fasilitas pajak sendiri,” kata Darmin lebih lanjut. Setelah mendapat fasilitas ini, dia menegaskan, wajib pajak dilarang menggunakan aktiva tetap perusahaan untuk tujuan selain yang diberikan. Mereka juga tak boleh mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapat fasilitas ini. “Jika melanggar, fasilitas ini akan langsung dicabut,” ujar Darmin. AGUS SUPRIYANTO/ANTON APRIANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

6 Juni 2021

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak berbicara pada pertemuan para menteri keuangan dari seluruh kelompok negara G7 menjelang KTT para pemimpin G7, di Lancaster House di London, Inggris 4 Juni 2021. [Stefan Rousseau/PA Wire/Pool via REUTERS]
Kelompok G7 Sepakat Tarik Pajak Minimum Global 15 Persen dari Perusahaan Raksasa

Negara Kelompok G7 sepakat untuk menarik pajak minumum global yang lebih tinggi pada bisnis multinasional seperti Google, Facebook, Apple, dll


Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

4 Juni 2021

Peserta berpesiar di kanal dengan perahu selama parade tahunan gay pride di Amsterdam, Belanda, Sabtu, 3 Agustus 2019. Warga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) kenakan kostum terbaiknya dalam parade ini. REUTERS/Eva Plevier
Perusahaan di Bangladesh yang Merekrut Transgender Bakal Dapat Diskon Pajak

Pemerintah Bangladesh berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan transgender.


Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

21 Februari 2021

Kanselir Menteri Keuangan Rishi Sunak berbicara dalam konferensi pers tentang situasi yang sedang berlangsung dengan penyakit virus Corona (COVID-19) di London, Inggris 17 Maret 2020. [Matt Dunham / Pool via REUTERS]
Inggris Akan Menaikkan Pajak Perusahaan untuk Bantu Anggaran Covid-19

Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak akan menaikkan pajak perusahaan untuk membayar perpanjangan skema bantuan Covid-19 dalam anggaran bulan depan


Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

7 Februari 2021

Kanselir Keuangan Inggris Rishi Sunak berbicara selama wawancara TV di London, Inggris 22 November 2020. [REUTERS / Simon Dawson]
Inggris Mau Kenakan Pajak ke Perusahaan yang Untung Banyak Selama Covid-19

Inggris berencana mengenakan pajak kepada ritel dan perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi Covid-19.


Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

26 April 2019

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Proyek Gas Tiung Biru Setor Pajak Rp 8,08 Triliun

Setoran pajak proyek gas Tiung Biru, Bojonegoro ini merupakan yang terbesar di lingkungan proyek Migas.


Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

10 Mei 2018

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

Petugas pajak tersebut dikenai sanksi skorsing dari KKP Pratama Bangka.


Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

27 Oktober 2017

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Kadin Rosan Roeslani usai menyerahkan (SPH) Surat Pernyataan Harta di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 September 2016. Kadin mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk merepatriasi hartanya ke dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Bertemu Jokowi, Kadin Usul Kemudahan Audit Pajak

Pengurus Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.


Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

20 Maret 2017

Tony Keusgen Managing Director Google Indonesia dalam pengumuman pencarian populer Google Indonesia tahun 2016. TEMPO/Maya Nawangwulan
Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera meminta Google Asia Pacific Pte Ltd menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2016.


Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

14 Maret 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Maret 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Dongkrak Pajak dari Sektor Perikanan, Begini Kiat Sri Mulyani

Sri Mulyani mengaku selama ini mungkin koordinasi antar
lembaga pemerintah memang harus diperbaiki.


Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

23 November 2016

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook  

Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.