TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat memperpanjang izin menambang PT Freeport Indonesia di Papua. Namun perusahaan asal Amerika Serikat itu diwajibkan menjalankan syarat-syarat yang diajukan dalam kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Dengan persyaratan ini diterima Freeport, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Presiden Joko Widodo setuju ada perpanjangan koperasi maksimal 2 kali 10 tahun, yakni 2031 dan 2041," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Perpanjangan izin tambang itu, kata Jonan, tidak bakal dilakukan sekaligus 20 tahun, tapi secara berkala. "Secara hukum, PT Freeport Indonesia harus memenuhi kewajiban untuk membayar royalti, penerimaan negara bukan pajak, dan lain-lain. Selama hal itu dipenuhi, maka perpanjangan izin akan diberikan," ujarnya. Pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dilakukan lima tahun sebelum izin habis.
Pemerintah dan Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan. Poin kesepakatan itu antara lain mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia 51 persen untuk kepemilikan nasional.
Baca: Freeport Indonesia Memilih Berstatus IUPK
Baca Juga:
"Saat ini sedang dirundingkan detail tahapan dan waktu pelaksanaan divestasi. Nanti akan dimasukkan ke bagian lampiran IUPK," ujarnya. Jonan berharap hal yang telah disepakati itu bertahan hingga akhir masa konsesi.
Selanjutnya, Jonan berujar Freeport mesti berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam kurun waktu lima tahun setelah IUPK dikeluarkan atau selambatnya pada 2022. Kecuali, kata dia, ada force majeure selama kurun waktu tersebut.
Terakhir, Jonan menyebutkan Freeport mesti sepakat menjaga penerimaan negara sehingga lebih baik daripada penerimaan negara di bawah kontrak karya. "Ke depan, enggak ada lagi kontrak karya, melainkan IUPK," ucap mantan Menteri Perhubungan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar segera menggarap detail divestasi saham PT Freeport Indonesia. Selain itu, kata dia, melakukan penyusunan skema penerimaan negara sesuai dengan hasil perundingan yang disepakati. "Untuk bentuknya, kami akan letakkan dalam lampiran IUPK huruf m dan o, yang akan menjelaskan apa saja kewajiban PTFI dalam memenuhi kewajiban menyetor penerimaan negara," ujarnya.
Jonan menuturkan telah berusaha merampungkan perundingan sesuai dengan instruksi Presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional, tapi tetap menjaga iklim investasi.
CEO Freeport McMoran menegaskan kesediaan perusahaannya dalam perundingan yang berlangsung ketat itu. "Saya menekankan kesediaan kami mendivestasikan 51 persen saham (untuk kepemilikan Indonesia) dan membangun smelter. Hal itu adalah bagian dari kerja sama penting dan bentuk kompromi kami. Kami mengapresiasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo," tuturnya.
CAESAR AKBAR