TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tiga belas kebutuhan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga terhadap jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat. Sekretariat Kabinet menjelaskan ini dalam keterangan persnya.
"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN," begitu bunyi rilis dari Sekretariat Kabinet, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok
Ketiga belas kebutuhan pokok ini adalah beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Baca: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok
Lebih lanjut, lampiran Peraturan Menteri Keuangan juga merinci secara detil kriteria kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Untuk jenis beras, misalnya, harus beras berkulit, dikulit, digiling, dikilapkan, pecah, menir, dan cocok untuk disemai.
Contoh lain seperti garam, peraturan ini menjelaskan bahwa garam ini bisa beryodium atau tidak untuk dibebaskan dari PPN. Sementara itu, untuk daging, peraturan ini menjelaskan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas yang diolah baik tanpa tulang, didinginkan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan.
"Sedangkan, sayur-sayuran adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk dicacah," sebagaimana tertulis di PMK.
Peraturan Menteri itu berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun aturan itu telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
ISTMAN MP