Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tanggapan Operator Mengenai Pencabutan Aturan Taksi Online

image-gnews
Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata (Kanan) dan Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki saat meluncurkan logo baru di The Foundry, SCBD, 3 Februari 2016. TEMPO/Larissa Huda
Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata (Kanan) dan Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki saat meluncurkan logo baru di The Foundry, SCBD, 3 Februari 2016. TEMPO/Larissa Huda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director PT Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata mengaku akan mengikuti arahan dari pemerintah setelah adanya putusan Mahkamah Agung tentang taksi online. Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Namun, Ridzky masih belum bisa berkomentar banyak terkait pencabutan aturan tersebut. "Kami masih mempelajarinya," kata dia kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sementara itu, perusahaan angkutan online lainnya, GoJek juga belom bisa memberi pernyataan mengenai penganuliran aturan taksi online itu. “Terkait hal ini, jika ada informasi yang bisa kami share, nanti dikabari,” ujar Humas PT Go-Jek Indonesia Rini Wuduri Ragilia melalui pesan singkat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumpulkan para ahli untuk meminta masukan terhadap permasalahan aturan angkutan online. Menteri Budi berharap, melalui dialog yang akan dilakukan dengan ahli dan pihak-pihak berwenang, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, solusi terhadap permasalahan itu dapat diperoleh.

Dengan adanya putusan MA terhadap aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu. Sejumlah peraturan yang dikenakan pada angkutan online, mesti dianulir.

Baca: Menhub: Aturan Taksi Online Masih Berlaku Sampai 1 November

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan itu di antaranya mengatur soal wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada angkutan daring.

Kemarin, sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi oleh MA, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh MA, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

CAESAR AKBAR

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Driver Grab Berprestasi Raih Beasiswa, dari Penyandang Disabilitas hingga Atlet Bisbol

18 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Forbes.com
Anak Driver Grab Berprestasi Raih Beasiswa, dari Penyandang Disabilitas hingga Atlet Bisbol

Grab Indonesia dan BenihBaik.com telah mengumumkan penerima program Beasiswa GrabScholar 2023. Beasiswa ini diberikan kepada pelajar dari jenjang pendidikan yang beragam. Mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.


Dukung Kreativitas Mitra Pengemudi, Grab Gelar Kelas Kreator Konten

21 hari lalu

Kreator konten Mamangosa (kanan) menjadi pembicara dalam program #KopdarSelebGrab (Grab)
Dukung Kreativitas Mitra Pengemudi, Grab Gelar Kelas Kreator Konten

Semakin banyak Mitra Pengemudi Grab yang gemar dan aktif membagikan konten di media sosial.


Grab ke IKN, Dukung Pembangunan Smart City

52 hari lalu

Logo Grab. Twitter
Grab ke IKN, Dukung Pembangunan Smart City

Perusahaan teknologi Grab mengunjungi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk membahas analisis data dan penerapannya dalam pembangunan smart city.


Grab Buka Pendaftaran Beasiswa 2023 untuk Jenjang SD hingga S1

11 Juli 2023

Grab Buka Pendaftaran Beasiswa 2023 untuk Jenjang SD hingga S1

Grab membuka pendaftaran beasiswa 2023 untuk mitra Grab dan keluarganya, juga bagi masyarakat umum, dari 7 - 30 Juli 2023.


Terpopuler: Susi Pudjiastuti Protes Pesawat Asing Layani Domestik, Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Cina Sejak 2014

2 Juli 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat syuting sebuah program salah satu tv swasta di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021. Edhy Prabowo tengah terjerat dugaan kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Susi Pudjiastuti Protes Pesawat Asing Layani Domestik, Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke Cina Sejak 2014

Terpopuler: Susi Pudjiastuti protes maraknya pesawat asing layani penerbangan domestik, ekspor ilegal bijih nikel sejak 2014.


Badai PHK Karyawan Perusahaan Teknologi Berlanjut, Ini Daftarnya Terbarunya

23 Juni 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Badai PHK Karyawan Perusahaan Teknologi Berlanjut, Ini Daftarnya Terbarunya

PHK perusahaan teknologi hingga Juni 2023 dilakukan oleh Uber, Grab, Better.com, Ursa Major, Spotify, Taxfix, Meta, Nuro, LinkedIn, Rapid, dan Shopify.


1000 Karyawan Terdampak Restrukturisasi, CEO Grab: Fokus Utama Saat Ini Adalah Membantu Grabbers yang Terdampak

22 Juni 2023

1000 Karyawan Terdampak Restrukturisasi, CEO Grab: Fokus Utama Saat Ini Adalah Membantu Grabbers yang Terdampak

Fokus utama Grab saat ini adalah membantu Grabbers yang terdampak


Serba-serbi PHK Grab Singapura yang Rumahkan 1.000 Karyawan, Terbesar Sejak Pandemi

22 Juni 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Serba-serbi PHK Grab Singapura yang Rumahkan 1.000 Karyawan, Terbesar Sejak Pandemi

Grab Singapura lakukan PHK kepada 1.000 karyawan. Berikut rangkuman beritanya.


Bos Grab Singapura Janji Beri Kompensasi 1.000 Karyawan yang Kena PHK

21 Juni 2023

Founder & Group CEO GrabTaxi, Anthony Tan. TEMPO/Charisma Adristy
Bos Grab Singapura Janji Beri Kompensasi 1.000 Karyawan yang Kena PHK

Group CEO and Co-Founder Grab, Anthony Tan menjanjikan beberapa kompensasi kepada 1.000 lebih karyawannya yang terkena pemutusahan hubungan kerja (PHK). Apa saja?


PHK 1.000 Orang, Begini Isi Surat Bos Grab Singapura ke Karyawannya

21 Juni 2023

CEO and Co Founder Grab Anthony Tan (tengah) bersama CEO Telefonica Brazil Christian Gebara (kiri) dan Co Founder, SES, and Loral-Teleport  Europe Candace Johnson (kanan) menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin 14 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
PHK 1.000 Orang, Begini Isi Surat Bos Grab Singapura ke Karyawannya

Bagaimana isi surat bos Grab Singapura kepada 1.000 karyawannya yang terkena PHK?