Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tanggapan Operator Mengenai Pencabutan Aturan Taksi Online

image-gnews
Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata (Kanan) dan Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki saat meluncurkan logo baru di The Foundry, SCBD, 3 Februari 2016. TEMPO/Larissa Huda
Managing Director Grab Indonesia, Ridzky Kramadibrata (Kanan) dan Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki saat meluncurkan logo baru di The Foundry, SCBD, 3 Februari 2016. TEMPO/Larissa Huda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director PT Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata mengaku akan mengikuti arahan dari pemerintah setelah adanya putusan Mahkamah Agung tentang taksi online. Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Namun, Ridzky masih belum bisa berkomentar banyak terkait pencabutan aturan tersebut. "Kami masih mempelajarinya," kata dia kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sementara itu, perusahaan angkutan online lainnya, GoJek juga belom bisa memberi pernyataan mengenai penganuliran aturan taksi online itu. “Terkait hal ini, jika ada informasi yang bisa kami share, nanti dikabari,” ujar Humas PT Go-Jek Indonesia Rini Wuduri Ragilia melalui pesan singkat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumpulkan para ahli untuk meminta masukan terhadap permasalahan aturan angkutan online. Menteri Budi berharap, melalui dialog yang akan dilakukan dengan ahli dan pihak-pihak berwenang, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, solusi terhadap permasalahan itu dapat diperoleh.

Dengan adanya putusan MA terhadap aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu. Sejumlah peraturan yang dikenakan pada angkutan online, mesti dianulir.

Baca: Menhub: Aturan Taksi Online Masih Berlaku Sampai 1 November

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan itu di antaranya mengatur soal wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada angkutan daring.

Kemarin, sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi oleh MA, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh MA, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

19 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

Grab Indonesia mengklaim memberi perlindungan kepada ojek online atau Ojol selama mitra tidak melanggar aturan.


Jawab Aksi Ojol, Grab Bantah Potong Pendapatan Pengemudi untuk Diskon Konsumen

20 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Jawab Aksi Ojol, Grab Bantah Potong Pendapatan Pengemudi untuk Diskon Konsumen

Grab Indonesia membantah melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon konsumen. Menjawab demo Ojol.


Cerita Pengemudi Ojol Perempuan, Kena Suspend Gara-gara Batalkan Pesanan Kirim Barang Terlalu berat

20 hari lalu

Wanita pengemudi ojek online bernama Melva Maria (54) menyampaikan keluhannya terhadap aplikator dalam aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Risky Syukur
Cerita Pengemudi Ojol Perempuan, Kena Suspend Gara-gara Batalkan Pesanan Kirim Barang Terlalu berat

Seorang pengemudi ojol perempuan bernama Melva Maria, 54 tahun, menuntut agar sistem skorsing atau suspend yang diterapkan aplikator dihilangkan.


Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

21 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Demonstrasi Koalisi Ojol Nasional Hari Ini Dapat Pendampingan Hukum dari PBHI

Ribuan ojek online atau ojol hari menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut perusahaan dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengemudi.


Ribuan Ojol Bakal Demo ke Istana Negara Hari Ini, Berikut Tuntutannya

21 hari lalu

Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia berorasi sembari mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. Dalam orasinya, mereka menuntut Shamsubahrin untuk meminta maaf secara langsung kepada Gojek dan masyarakat Indonesia atas ucapannya. TEMPO/Amston Probel
Ribuan Ojol Bakal Demo ke Istana Negara Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) akan berunjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek di wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak hari ini


Ojol dan Kurir Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan di Jawa Barat

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak menuju Provinsi jawa Barat dari Pangkalan TNI AU Adi Sutjipto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/8/2024). ANTARA/HO-Vico-Biro Pers Sekretariat Presiden
Ojol dan Kurir Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan di Jawa Barat

Ketika ribuan pengemudi ojek dan kurir online berencana menggelar demo di depan Istana Merdeka, Presiden Jokowi sedang meresmikan proyek di Jawa Barat


Warga di Sekitar Lokasi Demo Ojol Diminta tidak Lakukan Pemesanan Hingga Pukul 17.00

21 hari lalu

Suasana demo ratusan pengemudi ojek online Grab di kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka menuntut penyesuaian tarif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. TEMPO/Fajar Pebrianto
Warga di Sekitar Lokasi Demo Ojol Diminta tidak Lakukan Pemesanan Hingga Pukul 17.00

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar unjuk rasa hari ini


Ojol dan Kurir Unjuk Rasa Hari Ini, Gojek Nyatakan Tetap Beroperasi Normal

21 hari lalu

Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww)
Ojol dan Kurir Unjuk Rasa Hari Ini, Gojek Nyatakan Tetap Beroperasi Normal

Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek pagi ini, Kamis, 29 Agustus 2024, akan menggelar unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan.


Ribuan Pekerja Ojek Online Bakal Demo ke Istana Negara, Kantor Grab dan Gojek

21 hari lalu

Pengendara ojek dan taxi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2024. Mereka menolak tarif murah dan mendesak pemerintah untuk mendorong perusahaan aplikasi menaikan tarif ojek dan taxi online. Sekitar 3.000 ojol dan taxi online dari 80 komunitas menuntut kenaikan tarif yang selama ini hanya Rp 1.500 dan Rp 2.500 per kilometer, lebih murah dari batas bawah tarif aturan pemerintah sebesar Rp 3.500 dan Rp 2.500 per kilometer. TEMPO/Prima Mulia
Ribuan Pekerja Ojek Online Bakal Demo ke Istana Negara, Kantor Grab dan Gojek

Ribuan pekerja ojek online menuntut pemerintah dan perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum


Titik Demo Ojol Hari Ini: Istana, Kantor Gojek, dan Kantor Grab

21 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Titik Demo Ojol Hari Ini: Istana, Kantor Gojek, dan Kantor Grab

Sekitar 500-1.000 pengemudi ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar unjuk rasa hari ini