TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director PT Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata mengaku akan mengikuti arahan dari pemerintah setelah adanya putusan Mahkamah Agung tentang taksi online. Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Namun, Ridzky masih belum bisa berkomentar banyak terkait pencabutan aturan tersebut. "Kami masih mempelajarinya," kata dia kepada Tempo, Rabu, 23 Agustus 2017.
Sementara itu, perusahaan angkutan online lainnya, GoJek juga belom bisa memberi pernyataan mengenai penganuliran aturan taksi online itu. “Terkait hal ini, jika ada informasi yang bisa kami share, nanti dikabari,” ujar Humas PT Go-Jek Indonesia Rini Wuduri Ragilia melalui pesan singkat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumpulkan para ahli untuk meminta masukan terhadap permasalahan aturan angkutan online. Menteri Budi berharap, melalui dialog yang akan dilakukan dengan ahli dan pihak-pihak berwenang, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, solusi terhadap permasalahan itu dapat diperoleh.
Dengan adanya putusan MA terhadap aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu. Sejumlah peraturan yang dikenakan pada angkutan online, mesti dianulir.
Baca: Menhub: Aturan Taksi Online Masih Berlaku Sampai 1 November
Peraturan itu di antaranya mengatur soal wadah organisasi, pengenaan argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum, kewajiban uji kendaraan bermotor, kartu pengawasan, larangan promo tarif angkutan, hingga masa peralihan STNK badan hukum yang dikenakan kepada angkutan daring.
Kemarin, sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi oleh MA, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh MA, ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin di dalam peraturan menteri tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online, yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
CAESAR AKBAR