TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meminta United Nation World Trust International Orbit atau UN Swissindo menghentikan semua kegiatannya. Hal ini dilakukan karena UN Swissindo tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia telah memanggil pimpinan UN Swissindo, yaitu Sugihartono, atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino pada Rabu," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2017.
Tongam mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Sino, selaku pimpinan UN Swissindo, telah menandatangani surat pernyataan yang berisikan sejumlah poin. Pertama, menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lain yang dilakukan UN Swissindo.
"Sino juga meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," katanya.
Baca: OJK Umumkan Ciri-ciri Investasi Bodong
Tongam berujar, poin selanjutnya, Sino meminta semua pimpinan UN Swissindo dan masyarakat dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan. UN Swissindo memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 atau Rp 15.600.000 di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui lembaga jasa keuangan, dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” ujarnya.
Tongam menambahkan, pihaknya mengimbau semua pimpinan UN Swissindo menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.
GHOIDA RAHMAH