TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo. Perusahaan UN Swissindo menawarkan janji pelunasan kredit.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Bali. “Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Tongam melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Baca: OJK Umumkan Ciri-ciri Investasi Bodong
Menurut Tongam, UN Swissindo menawarkan pelunasan kredit dengan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat. Sasarannya, para debitur macet pada bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lain dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang. Para debitur, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.
Baca: Dikejar Leasing dan Bank, Korban Pandawa Group Mulai Depresi
Ia menjelaskan aktivitas UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan. “Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Cirebon, Purwokerto, Jambi,” kata dia.
Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, mengimbau masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Selain itu, ia meminta masyarakat memastikan perusahaan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan domisili sesuai izin yang dimiliki.
ARKHELAUS W.