Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blokir Telegram Sudah Dibuka

Editor

Sugiharto

image-gnews
Tampilan close-up aplikasi pesan Telegram terlihat di ponsel pintar pada tanggal 25 Mei 2017 di London, Inggris. Aplikasi pesan yang dikembangkan oleh Pavel Durov ini, pada awalnya dibuat aman agar tidak dapat disadap oleh agensi Rusia. (Photo by Carl Court/Getty Images)
Tampilan close-up aplikasi pesan Telegram terlihat di ponsel pintar pada tanggal 25 Mei 2017 di London, Inggris. Aplikasi pesan yang dikembangkan oleh Pavel Durov ini, pada awalnya dibuat aman agar tidak dapat disadap oleh agensi Rusia. (Photo by Carl Court/Getty Images)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi membuka blokir Telegram setelah penanganan konten terorisme di perusahaan aplikasi pesan itu selesai ditangani. Sebeumnya akses aplikasi web Telegram diblokir oleh Kominfo sejak 14 Juli 2017.

"Kominfo sudah diberi jalur khusus untuk addresed konten negatif radikalisme dan terorisme, jadi masyarakat bisa kembali memanfaatkan Telegram," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 10 Agustus 2017.

Rudiantara menuturkan, pihaknya dan Telegram telah menyepakati sejumlah hal sebagai syarat pembukaan blokir. Pertama yaitu tentang ditunjuknya perwakilan Telegram untuk berkomunikasi dengan pemerintah. Kedua, pembuatan software internal Telegram untuk melakukan filter konten khususnya terkait terorisme dan radikalisme. Ketiga, pembuatan standar operasional prosedur (SOP) untuk tindak lanjut penanganan konten negatif.

"Kurang lebih sama dengan same day service jadi kalau ada aduan diterima bisa langsung diproses dan di-take down hari itu juga," ucapnya.

Pavel Durov

Rudiantara berujar, penyusunan SOP itu dilakukan Telegram bersama tim dari Kominfo, dan kini tengah dalam proses penyesuaian dengan sistem Telegram. Normalisasi blokir Telegram dilakukan hari ini sekitar pukul 10.46 WIB.

Terkait dengan sistem filtering internal Telegram, Rudiantara menjelaskan, diberikan script khusus berupa kata kunci (keywords) untuk mencari konten-konten negatif, khususnya radikalisme dan terorisme. "Jadi misal nanti ketik ISIS, konten atau channel yang mengandung kata itu bisa diakses dan di-take down."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasca penerapan sistem tersebut Telegram menemukan rata-rata 10 channel di Indonesia yang harus diblokir karena mengandung unsur radikalisme dan terorisme. "Telegram sudah melakukan perkembangan yang baik."

Menurut Rudiantara, yang diperlukan ke depan adalah kecepatan Telegram sebagai penyedia layanan untuk membersihkan konten-konten negatif tersebut. "Kita akan tingkatkan bagaimana layanan untuk masyarakat, buat program yang lebih nyaman, jadi nggak berhenti sampai sini."

Rudiantara pun mengatakan untuk konten-konten yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme pihaknya juga berkomunikasi serta berkoordinasi dengan Polri juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Masalah radikalisme dan terorisme tidak bisa kita melakukan birokrasi yang berkepanjangan, jadi karpet merah itu diberikan ke Indonesia," ujarnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan, proses normalisasi blokir Telegram akan melibatkan operator. "Jadi seberapa cepat mereka resolve itu, ya ketentuannya 1x24 jam udah bisa diakses." Dia berharap kerja sama Kominfo dan Telegram ini juga dapat diterapkan dengan sejumlah penyedia layanan lainnya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima buket bunga saat tiba di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pada Kabinet Indonesia Maju, Presiden Prabowo mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TEMPO/Ilham Balindra
Ini Alasan Kominfo Diganti Nama Jadi Komdigi

Langkah perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi itu disebut menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran


FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden disambut oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas di Tel Aviv, Israel, pada 18 Oktober 2023. Reuters
FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

FBI mengumumkan menyelidiki dugaan kebocoran dokumen rahasia intelijen AS tentang rencana Israel menyerang Iran


Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

5 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.


Telkom University Gratiskan Kuliah S2 Cybersecurity dan Digital Forensics, Simak Persyaratannya

7 hari lalu

Massa aksi dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (AKAMSI) saat menyampaikan orasinya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 10 Juli 2024. Aksi ini ihwal kebocoran data PDNS 2 Surabaya dan menyebabkan gangguan pelayanan publik di instansi pusat dan daerah. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Telkom University Gratiskan Kuliah S2 Cybersecurity dan Digital Forensics, Simak Persyaratannya

Telkom University bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran kuliah S2 gratis sampai lulus.


Ini Pengumuman Lengkap Hamas tentang Gugurnya Yahya Sinwar

8 hari lalu

Ketua Hamas Gaza Yahya Al-Sinwar berbicara kepada media, di Kota Gaza 28 Oktober 2019.[REUTERS/Mohammed Salem]
Ini Pengumuman Lengkap Hamas tentang Gugurnya Yahya Sinwar

Hamas telah mengumumkan kematian Yahya Sinwar lewat aplikasi percakapan Telegram.


Mengenal Apa Itu Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo karena Berbahaya

9 hari lalu

Aplikasi Temu di Play Store. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Mengenal Apa Itu Aplikasi Temu yang Diblokir Kominfo karena Berbahaya

Aplikasi Temu telah diblokir oleh Kominfo karena dianggap berbahaya untuk UMKM di Indonesia. Berikut ini beberapa alasan aplikasi ini diblokir.


5 Fitur Telegram yang Tak Ada di Whatsapp

9 hari lalu

Logo Telegram. REUTERS/Dado Ruvic
5 Fitur Telegram yang Tak Ada di Whatsapp

Apa saja fitur Telegram yang tidak ada di WhatsApp?


Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

10 hari lalu

Logo Dana, Gopay, Ovo. ShopeePay, dan LinkAja.
Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

Menkominfo Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena dinilai memfasilitasi pemain judi online.


Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

11 hari lalu

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

Kominfo menyiapkan aturan baru terkait registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan teknologi biometrik. Dirancang untuk 2025.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

11 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.