TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah terus mengejar penyelesaian kasus Montara. Ia mengaku mengetahui adanya gugatan class action di Australia, dan ia mencoba meminta bantuan kepada Jaksa Agung Australia George Brandis untuk mempercepat proses pengadilan kasus Montara di Australia.
Luhut menambahkan kasus ini sudah berjalan terlalu lama, yaitu delapan tahun. "Di saat yang bersamaan kami juga mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat," kata Luhut Pandjaitan saat ditemui Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca: Tumpahan Minyak Montara, Pemerintah Pernah Dikelabuhi PTTEP
Menurut Luhut pemerintah akan mengambil langkah tegas dalam penyelesaian masalah ini. Alasannya karena yang menjadi korban dari masalah ini adalah masyarakat Indonesia, dan hingga kini belum ada respon dari pihak Australia tentang ini.
Kejadian kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform dias Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. Tumpahan itu kemudian sampai juga ke wilayah perairan Indonesia yang kemudian membuat pemerintah mengajukan gugatan.
Simak: Tumpahan Minyak Montara, Pemerintah Gugat PTTEP Rp 27,4 Triliun
Pemerintah pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kejadian tumpahan dari lapangan minyak Montara di Laut Timor. Gugatan diajukan ke The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP-AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan kepada The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL).
Di dalam gugatannya, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 27,4 triliun. Rinciannya sebesar Rp 23 triliun sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan dan juga ada ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Pada 2016, lebih dari 15 ribu orang dari Timor Barat melakukan class action ke pengadilan Australia. Mereka adalah para petani rumput laut asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Awal tahun ini mereka memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia soal keabsahan penggugat mengajukan class action dalam perkara pencemaran kilang minyak Montara di NTT.
Luhut menuturkan pihaknya sudah mengirimkan jajarannya ke area terdampak tumpahan minyak itu, dalam rangka melihat area terdampak akibat kejadian itu. "Saya mengirimkan jajaran saya ke sana minggu lalu."
Luhut menjelaskan selama ini Indonesia lamban dalam menyelesaikan masalah ini. Ia memberikan contoh Australia sebagai negara terdampak, namun sudah mendapatkan ganti rugi. "Kita yang selama ini lelet. Sudah delapan tahun."
Diketahui proses pengadilan tentang kasus Montara sedang berjalan baik di Australia dan juga di PN Jakarta Pusat. Sidang di PN Jakarta Pusat akan segera dimulai pada 23 Agustus 2017.
DIKO OKTARA