TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) telah melakukan pembayaran klaim atas peristiwa jatuhnya helikopter Badan SAR Nasional (Basarnas) di Gunung Butak, Temanggung, awal bulan ini.
Baca: Semua Korban Helikopter Basarnas yang Jatuh...
Dari delapan korban jiwa, empat di antaranya peserta Taspen dari tim SAR Semarang.
Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis dan TI Taspen Faisal Rachman bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, yakni (Alm.) Maulana Effendi, Catur Bambang Sulistyo, Nyoto Purwanto, dan Budi Restiyanto.
"Semoga almarhum husnulkhatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2017.
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara, keempat ahli waris peserta Taspen yang menjadi korban kecelakaan berhak atas sejumlah manfaat THT.
Manfaat yang dimaksud tersebut di antaranya asuransi dwiguna dan asuransi kematian serta santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan beasiswa.
Baca: Basarnas: Helikopter yang Jatuh Dalam Kondisi...
Adapun kecelakaan terjadi saat helikopter tersebut dalam perjalanan untuk melakukan evakuasi dan pemantauan pasca-erupsi Kawah Sileri, Dieng.
BISNIS.COM