TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV muncul sesuai dengan permintaan pengusaha bidang logistik untuk memperlancar alur dan menurunkan biaya logistik.
Zaldy berharap, paket kebijakan ini dapat menurunkan biaya logistik dan mengawali reformasi logistik di Indonesia. Meski begitu, terdapat aturan yang perlu diwaspadai dan rentan disalahgunakan, seperti aturan pencabutan setoran modal untuk usaha angkutan laut. “Aturan ini bisa menciptakan perusahaan makelar-makelar atau perusahaan abal-abal,” kata Zaldy pada saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca: Jasa Angkutan Logistik Jateng Andalkan E-Commerce
Pemerintah kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang berfokus pada usaha logistik. Pemerintah berharap agar pengusaha yang kerap menyimpan barangnya di luar negeri bisa memindahkannya ke Indonesia. Sebab, sejumlah beban operasional dan peraturan yang selama ini menghambat telah dipangkas.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan secara garis besar dampak yang diharapkan dari paket kebijakan ekonomi ini ialah kemudahaan dan kemurahan usaha, khususnya di sektor perkapalan dan galangan. Menurut dia, perusahaan dalam negeri bakal mendapatkan keutamaan untuk ekspor dan impor komoditas tertentu, seperti beras, minyak sawit, atau batu bara.
Simak:Pengusaha Sebut Ini Penyebab Biaya Logistik Tinggi
Selain swasta, dalam paket kebijakan ke-15 pemerintah juga memperkuat keberadaan Indonesia National Single Window (INSW). Menteri Darmin menyatakan pemerintah memberikan fungsi independensi kepada INSW untuk mengembangkan sistem elektronik layanan ekspor dan impor. "INSW tidak cuma portal tapi ikut perbaiki apa yang berjalan."
Lihat: Pengusaha Logistik Berikan Saran Atasi Antrean saat Lebaran
Zaldy juga mengapresiasi keberadaan Indonesia National Single Window (INSW) yang bakal diperkuat dalam paket ini. Ia pun menjelaskan bahwa bisnis angkutan laut membutuhkan modal yang besar dan perusahaan yangg bonafid karena terkait dengan masalah keselamatan (safety) dan keamanan (security).
Itu sebabnya dia berharap, setelah kebijakan tersebut peraturan menteri tentang regulated agent segera difinalisasi. “Karena berdampak langsung terhadap tingginya biaya kargo udara yang kami hadapi.”
ARKHELAUS W. | ADITYA BUDIMAN