TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV sesuai permintaan pengusaha bidang logistik dalam memperlancar alur dan menurunkan biaya logistik. Ia memperkirakan biaya logistik dapat mengurangi biaya logistik sebesar 1-3 persen.
“Jika implementasi berjalan lancar dan cepat, akan bisa memberikan dampak pada biaya logistik sebesar 1-3 persen,” kata Zaldy saat dihubungi di Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.
Menurut Zaldy, yang paling banyak memberikan penurunan biaya logistik adalah dari revisi aturan Regulated Agent di kargo bandara. “Kami sangat berharap permenhub untuk merevisi RA segera keluar, jangan hanya sampai sebatas paket deregulasi saja,” ujarnya. Ia menjelaskan pengurangan biaya logistik 1 persen sudah sangat besar dari total biasa logistik 24 persen dari GDP.
Sebelumnya, pemerintah kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang berfokus pada usaha logistik. Pemerintah berharap agar pengusaha yang kerap menyimpan barangnya di luar negeri bisa memindahkannya ke Indonesia. Sebab, sejumlah beban operasional dan peraturan yang selama ini menghambat telah dipangkas.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan secara garis besar dampak yang diharapkan dari paket kebijakan ekonomi ini ialah kemudahaan dan kemurahan usaha, khususnya di sektor perkapalan dan galangan. Menurut dia, perusahaan dalam negeri bakal mendapatkan keutamaan untuk ekspor dan impor komoditas tertentu, seperti beras, minyak sawit, atau batu bara.
Selain swasta, dalam paket kebijakan ke-15 pemerintah juga memperkuat keberadaan Indonesia National Single Window (INSW). Menteri Darmin menyatakan pemerintah memberikan fungsi independensi kepada INSW untuk mengembangkan sistem elektronik layanan ekspor dan impor. "INSW tidak cuma portal tapi ikut perbaiki apa yang berjalan." kata dia.
Zaldy menambahkan bahwa bisnis angkutan laut membutuhkan modal yang besar dan perusahaan yangg bonafid karena terkait dengan masalah keselamatan (safety) dan keamanan (security). Ia berharap setelah kebijakan ini, Peraturan Menteri tentang Regulated Agent segera difinalisasi. “Karena berdampak langsung terhadap tingginya biaya kargo udara yang kami hadapi,” ujar Zaldy.
ARKHELAUS W. | ADITYA BUDIMAN