TEMPO.CO, Jambi - Melalui operasi patuh Ampadan I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal berbagai merk setidaknya sebanyak 4,8 juta batang senilai Rp 1,2 miliar lebih.
"Keberhasilan operasi hanya dalam jangka waktu sekitar 20 hari yang dilakukan sejak 15 Mei lalu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi Priyono Triatmojo, Kamis, 8 Juni 2017.
Simak: Bea-Cukai Sita Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
Menurut Priyono, jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan berupa pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55, yaitu hasil tembakau tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.
"Penindakan yang berhasil kami lakukan sejak Januari hingga Juni tahun ini mencegah terjadinya potensi kerugian negara Rp 1,7 miliar lebih. Dalam waktu yang sama, kami juga berhasil melakukan 29 kali penindakan dengan nilai barang Rp 1,9 miliar lebih. Sehingga total kerugian negara Rp 2,4 miliar lebih," ujarnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi hari ini juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos, dan barang eks impor, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Barang yang dimusnahkan tersebut berupa 2.772 botol minuman keras (minuman mengandung etil alkohol atau MMEA) berbagai merek, baik impor ataupun lokal, yang tidak dilekati pita cukai, yang ditegah dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Nilai barang tersebut ditaksir Rp 329,5 juta lebih.
Baca: Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
Jenis pelanggaran terhadap Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Selain itu, memusnahkan tembakau berupa 3.587.456 batang rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp 1,2 miliar lebih serta 456 kilogram tembakau iris (TIS) merk Malahraos bernilai mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
"Dalam kesempatan ini, kami memusnahkan sekaligus menindak barang larangan dan pembatasan, seperti minuman ringan merek Cheers, alat kesehatan, goat’s milk soap, kasur bekas, kertas sembahyang (agama Budha), pita cukai palsu, serta DVD porno dan sex toys berupa tiruan alat vital wanita dengan nilai Rp 134 juta lebih," kata Priyono.
Keberhasilan penemuan rokok ilegal, kata Priyono, tidak terlepas dari kerja sama dengan pihak Kepolisian RI, Kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah.
SYAIPUL BAKHORI