TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membentuk badan pengelola bank tanah. Badan layanan umum tersebut didirikan menyusul semakin sulitnya penyediaan tanah bagi proyek-proyek pemerintah karena harga tanah melonjak drastis.
Baca: Perpres Bank Tanah Ditargetkan Rampung Agustus 2017
"Sulit membangun apartemen di sebuah kota dengan harga terjangkau. Makin lama harga makin mahal," kata tenaga ahli Menteri ATR Himawan Arif Sugoto dalam Property & Mortgage Summit 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Selama ini, menurut Himawan, harga tanah meningkat tajam karena dilepaskan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Naiknya harga tanah menyebabkan harga rumah juga terus meningkat. "Karena itu, backlog (kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat) terus menerus tidak teratasi," ujarnya.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, backlog perumahan masih sangat besar. Hingga kini, terdapat 11,48 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri. Selain itu, sebanyak 3,4 juta rumah tangga sudah memiliki rumah tapi belum layak huni.
Untuk membentuk badan pengelola bank tanah itu, Peraturan Presiden tengah disiapkan oleh Kementerian ATR. Rencananya, rancangan Perpres itu akan dipresentasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dua pekan ke depan.
Baca: Didorong Infrastruktur, Properti Diperkirakan Tumbuh 12-15 Persen
"Kami harapkan tiga bulan setelah submit ke Menko (diterbitkan). Nantinya, badan pengelola bank tanah akan menjadi land keeper, land purchaser, dan land distributor. Tata kelolanya adalah badan layanan umum," kata tenaga ahli Menteri ATR, Himawan Arif Sugoto.
ANGELINA ANJAR SAWITRI