TEMPO.CO, Makassar - Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk melayani tera ulang. Jumlah UPTD Legal sangat minim padahal sangat penting untuk melindungi konsumen.
"Di Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Region IV di Kawasan Indonesia Timur hanya lima kabupaten/kota yang memiliki UPTD Metrologi Legal," ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, di acara Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal Kabupaten/Kota di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Jumat 12 Mei 2017.
Baca: Inilah Cara Mengenali Timbangan yang Dicurangi Pedagang
Karena itu, lanjut dia, pihaknya terus mendorong agar kabupaten/kota secepatnya membentuk UPTD Metrologi Legal. Pasalnya saat ini ada 144 daerah yang dinaungi oleh BSML Region IV. Yang memiliki Metrologi Legal yakni Ambon, Polewali Mandar, Kolaka, Ternate dan Manado. "Makassar belum ada sampai sekarang UPTD Metrologi Legalnya. Padahal ini sangat penting," kata Syahrul.
Menurut Syahrul, kehadiran lembaga itu untuk pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP). Sehingga pemerintah diharapkan bisa lebih paham tentang pembentukan UPTD Metrologi. Terlebih ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan kewenangan tera ulang dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota.
Simak: Tera Ulang Timbangan di Pasar Surakarta Bayar Rp 3.000
Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Hari Prawoko mengatakan dana untuk pendirian UPTD Metrologi itu ada bertumpu pada masing-masing kabupaten/kota. Karena Dana Alokasi Khusus yang ada di Kemendag difokuskan pada revitalisasi pasar. "Kalau ingin mendirikan UPTD dananya sekitar Rp 2 miliar," ucap dia.
Menurut dia, beberapa daerah sebenarnya memiliki sarana dan prasarana, tapi mereka tak memiliki struktur organisasi. Saat ini sudah ada dua kota/kabupaten yang mengajukan pendirian UPTD Metrologi Legal yakni Kota Parepare dan Kabupaten Takalar.
DIDIT HARIYADI