Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Jadi Kendaraan Umum. Pemerintah Serius Bahas

image-gnews
Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat mengantar penumpang di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. Wiwin berharap pemerintah membatalkan peraturan yang melarang ojek online untuk beroperasi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat mengantar penumpang di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. Wiwin berharap pemerintah membatalkan peraturan yang melarang ojek online untuk beroperasi. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pihaknya masih terus menggelar focus group discussion (FGD) terkait usulan untuk menjadikan kendaraan ojek online sebagai kendaraan umum.

Nantinya apabila usulan tersebut diterima, maka Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan memasukkan kendaraan roda dua sebagai salah satu alat transportasi umum.

“Kami masih menjajaki kegiatan yang sifatnya FGD dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Itu kami lakukan terkait dengan revisi Undang-Undang itu. Khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ujar Pudji Hartanto di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini Alasannya

Karena masih dalam tahap diskusi dengan menerima masukan dari masyarakat, Pudji mengaku pembahasan tersebut masih jauh untuk dibawa ke DPR untuk bersama-sama didiskusikan. “Kami masing-masing mempelajari dan mengumpulkan saran dari tokoh masyarakat, termasuk (kelompok) masyarakat transportasi Indonesia,” tuturnya.

Menurut Pudji, ada urgensinya untuk menjadikan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum, karena ditambah dengan meningkatknya teknologi, pemanfaatan kendaraan roda dua berbasis aplikasi online merupakan kebutuhan. “Pastinya. Karena itu merupakan kebutuhan masyarakat pastinya mereka menginginkan itu (ojek online) masuk (sebagai kendaraan umum). Tapi itu kan harus dikaji lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan bentuk payung hukum yang paling tepat untuk mengakomodasi aturan tentang operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek online. Menurut dia, payung hukum berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tidak dimungkinkan, sebab belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: KPPU: Angkutan Konvensional dan Online Harus Diperlakukan Setara

Menurut Budi, pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bentuk payung hukum ojek online. Sebab, jenis layanan transportasi baru ini telah banyak digunakan dan melibatkan mata pencaharian masyarakat. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan kepada Pemda yang ingin merumuskan regulasi sendiri tentang ojek online tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis menambahkan, untuk regulasi kendaraan roda dua diperlukan kajian lebih dalam. Khususnya, terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan, di mana saat ini kecelakaan lalu lintas sebesar 60-70 persen melibatkan kendaraan roda dua.  

"Kami menunggu terobosan dari Kemenhub, kalau diizinkan bagaimana mengatasinya, apa yang diatur dan apakah ada pembatasan terkait dengan jarak dan kuota," ujarnya.  

DESTRIANITA | GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

27 menit lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.