TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memberikan waktu satu pekan kepada kementerian dan lembaga untuk memberikan masukan tertulis daftar inventaris masalah Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang,” kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi tentang RUU Pertanahan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: RUU Pertanahan,Pemerintah Segera Kirim Daftar Masalah ke DPR
Pemerintah akan mempercepat pembahasan RUU Pertanahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat karena regulasi mengenai pertanahan sudah sangat mendesak. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, RUU ini sempat hampir disahkan pada masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca: DPR: Cabut Larangan Kepemilikan Tanah bagi Nonpribumi di DIY
Pemerintah Presiden Joko Widodo pun ingin segera menuntaskan RUU ini. Pada 20 Mei 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan amanat presiden yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU itu sebagai tanggapan atas inisiatif DPR tentang RUU Pertanahan.
Sofyan menjelaskan, materi, termasuk naskah akademik RUU Pertanahan yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016, telah berkali-kali dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan belum juga dirampungkan pemerintah.
Pemerintah pun menargetkan RUU ini dapat dibawa ke DPR untuk dibahas akhir Mei nanti. Sofyan berharap RUU ini memperkuat peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah. "Juga menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan dan memberantas mafia tanah."
ANGELINA ANJAR SAWITRI