Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian dan Lembaga Diberi Waktu Sepekan Usul RUU Pertanahan  

image-gnews
Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Menko Perekonomian Darmin Nasution. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memberikan waktu satu pekan kepada kementerian dan lembaga untuk memberikan masukan tertulis daftar inventaris masalah Rancangan Undang-Undang Pertanahan.

“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang,” kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi tentang RUU Pertanahan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.

Baca: RUU Pertanahan,Pemerintah Segera Kirim Daftar Masalah ke DPR

Pemerintah akan mempercepat pembahasan RUU Pertanahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat karena regulasi mengenai pertanahan sudah sangat mendesak. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, RUU ini sempat hampir disahkan pada masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca: DPR: Cabut Larangan Kepemilikan Tanah bagi Nonpribumi di DIY

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Presiden Joko Widodo pun ingin segera menuntaskan RUU ini. Pada 20 Mei 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan amanat presiden yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU itu sebagai tanggapan atas inisiatif DPR tentang RUU Pertanahan.

Sofyan menjelaskan, materi, termasuk naskah akademik RUU Pertanahan yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016, telah berkali-kali dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan belum juga dirampungkan pemerintah.

Pemerintah pun menargetkan RUU ini dapat dibawa ke DPR untuk dibahas akhir Mei nanti. Sofyan berharap RUU ini memperkuat peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah. "Juga menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan dan memberantas mafia tanah."

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

8 Maret 2024

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

23 Februari 2024

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti.
AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

Sejumlah kritik berdatangan usai AHY dilantik menjadi Menteri Jokowi. KPA menilai langkah Jokowi memilih AHY tak serius mencari solusi masalah agraria


Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

22 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyambut Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.


Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

22 Februari 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres 2024. Sementara AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). TEMPO/Subekti.
Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

Walhi meminta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti
Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.


Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Annisa Pohan mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024/Foto: Instagram: Annisa Pohan
Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.


Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

5 Februari 2024

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat ditemui usai media talkshow Potensi Tahun Politik dan Tantangan Ekonomi Global di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi lantaran kebijakan pemerintah.


Cak Imin dan Mahfud MD Satu Suara soal Pembentukan Lembaga Baru Reforma Agraria, Apa Saja Visi Paslon 1 dan 3?

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Cak Imin dan Mahfud MD Satu Suara soal Pembentukan Lembaga Baru Reforma Agraria, Apa Saja Visi Paslon 1 dan 3?

Apa saja visi misi paslon nomor urut 1 Muhaimin iskandar alias Cak Imin dan nomor 3 Mahfud MD terkait reforma agraria?


Prabowo Puji Gibran Paham Ekonomi Usai Debat Cawapres dengan Tema Lingkungan Hidup, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat

22 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa penonton saat mengikuti debat Cawapres ke empat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Puji Gibran Paham Ekonomi Usai Debat Cawapres dengan Tema Lingkungan Hidup, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat

Prabowo sebut Gibran menguasai pemahaman ekonomi, tetapi tema debat sebenarnya tentang lingkungan hidup, pangan, agraria, masyarakat adat.