TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membongkar dua pelanggaran ekspor tekstil dengan modus pemalsuan keterangan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Upaya tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan beberapa pihak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu pelanggaran itu dilakukan oleh PT SPL Bandung. "PT SPL memalsukan data jumlah barang yang akan ia ekspor," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Dalam PEB-nya, PT SPL tercatat akan mengekspor 4.038 gulungan kain. Namun berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok pada Rabu, 29 Juni 2016, PT SPL ternyata hanya membawa 583 gulungan kain. Atas temuan tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengembangkan kasusnya.
Baca: Ekspor Industri Tekstil dan Produk Tekstil Diklaim Naik
Penegak hukum kemudian menetapkan dua tersangka dengan insial FL dan BS. Mereka dijerat Pasal 103 huruf a atau Pasal 102 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemerintah juga menyita 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Sri mengatakan PT SPL mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan plastik berisi air ke dalam kontainer. "Agar berat kontainer setara dengan 4.083 gulungan kain," kata dia. Plastik air itu digulung oleh kardus dan dilapisi kain.
Menurut Sri, tindakan tersebut merugikan negara. PT SPL mendapat kemudahan mengimpor benang tanpa bea masuk sehingga bahan olahan benang harus kembali diekspor. Jika barang tak diekspor, pemerintah kehilangan sumber pendapatan. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara dari pelanggaran PT SPL diperkirakan lebih dari Rp 118 miliar.
Simak: Menteri Rini Optimistis 25 BUMN Merugi Bisa Bangkit
Pelanggaran lainnya yang dibongkar Bea Cukai adalah upaya ekspor tiga kontainer kain gorden milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Bandung. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok, Kepolisian Resor Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat menemukan plastik air yang dibungkus karton dan kardus di bawah lilitan kain dalam kontainer tersebut.
Seseorang berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia dijerat Pasal 103 huruf a dan Pasal 102A huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sri mengatakan perkiraan nilai barang dari upaya tersebut sekitar Rp 7 miliar.
VINDRY FLORENTIN