TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Riset Bidang Ekonomi Energi dan Pertambangan, ReforMiner Institute, menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melanggar aturan dengan merekomendasikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Sebab, izin ekspor yang tertuang dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara tersebut belum memiliki payung hukum sama sekali.
"Sebenarnya sudah dari dulu juga melanggar, karena di tahun 2014 kan memang sudah tidak boleh ekspor konsentrat," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 6 April 2017. "Tapi bagaimanapun, saya melihat ini adalah solusi terbaik yang bisa dicapai oleh pemerintah saat ini, ya mau bagaimana lagi."
Baca: Jonan: Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor selama delapan bulan kepada Freeport, terhitung sejak diterbitkan pada 17 Februari 2017. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji, selasa lalu, mengatakan pemberian IUPK sementara ini tetap tidak menggugurkan kontrak karya (KK) dengan Freeport sebelumnya.
Baca: Kronologi Tarik Ulur Izin Khusus PT Freeport Indonesia
Komaidi juga menduga jika IUPK sementara ini diberikan sebagai lobi dari pemerintah agar Freeport tidak membatalkan gugatannya ke arbitrase internasional. PT Freeport sendiri memang sebelumnya mengancam akan membawa perselisihan kontrak dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional, meski kemudian batal dilakukan.
Ketika dikonfirmasi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga membawahi Kementerian ESDM, membantah hal tersebut. "Izin itu tidak untuk menghindari arbitrase, tapi kita cuma ingin bicara baik-baik, gak usah ribut-ribut, kan bisa," kata Luhut saat mengisi acara Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman Indonesia di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta, Kamis, 6 April.
Luhut optimistis perundingan antara pemerintah dan Freeport akan menemui titik terang. "Yang juga kita usahakan adalah divestasi saham Freeport sebanyak 51 persen, bagaimana pun itu kan kekayaan bumi milik kita," ucapnya.
FAJAR PEBRIANTO