TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyampaikan klarifikasi perihal kabar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada Freeport McMoran. Ia menyampaikan istilah IUPK sementara tidak ada.
"IUPK itu enggak ada yang sementara," ujar Jonan saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 6 April 2017.
Baca Juga:
Baca: Bahas Freeport, Jonan Kumpulkan Sejumlah Mantan Menteri Energi
Sebelumnya, beredar kabar pemerintah memberikan IUPK sementara kepada Freeport yang belum sepenuhnya patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang ekspor konsentrat. Sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, perusahaan pemegang kontrak karya harus berganti menjadi pemegang IUPK dan memiliki smelter apabila ingin melakukan ekspor konsentrat.
Freeport sudah memegang IUPK sejak Februari. Namun mereka tidak sepenuhnya nyaman dengan status tersebut karena mendapat aturan pajak yang sifatnya prevailing (progresif). Walhasil, ketika kabar IUPK sementara beredar, muncul berbagai pertanyaan ihwal posisi Freeport ke depannya dan izin ekspor konsentrat mereka.
Jonan menyampaikan apa yang diberikan pemerintah kepada Freeport bukanlah IUPK sementara, melainkan IUPK dengan izin ekspor sementara. Nah, izin ekspor sementara ini pun tidak berlaku tahunan, tapi bulanan.
Baca: Luhut Sebut Ada Kemajuan Negosiasi dengan Freeport
Jangka waktu dari izin ekspor sementara itu, kata dia, sekitar 8 bulan. Hal itu terhitung dari masa diberikannya IUPK kepada Freeport, yaitu dari Februari sampai Oktober.
"Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Tiap enam bulan, hal itu akan kami review," ujar Jonan. Beberapa hal yang akan dikaji selama masa izin ekspor sementara itu, kata dia, adalah pembangunan smelter serta perundingan masalah perpajakan.
Dengan adanya izin ekspor sementara itu, posisi Freeport di Indonesia dipastikan belum sepenuhnya aman. Jika dalam masa evaluasi tidak ada perkembangan dalam hal smelter dan pajak, izin ekspor Freeport akan dicabut atau bisa kembali sebagai pemegang kontrak karya. "Kembali ke kontrak karya, ya tidak akan ekspor lagi," ujar Jonan.
ISTMAN M.P.