TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku hari ini, Sabtu, 1 April 2017. Permenhub ini mengatur soal taksi berbasis aplikasi online dan terdapat beberapa hal lain yang diatur di dalamnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada penyedia jasa transportasi online, untuk mematuhi aturan tersebut. Revisi Permenhub tersebut mengatur tiga hal, pertama adalah tarif batas atas dan batas bawah dari taksi online. Tarif ini akan diatur oleh pemerintah provinsi masing-masing, karena dianggap lebih mengerti akan kondisi di daerahnya.
Baca : Sri Mulyani: Platform Kartin1 Tidak Butuh Dana Sebesar e-KTP
Kemudian juga mengatur soal kuota bagi taksi online. Terakhir mengatur soal pembalikan nama dari surat tanda nomor kendaraan atau STNK milik mitra driver taksi online. STNK milik para driver harus diganti menjadi milik badan hukum atau koperasi yang dibentuk penyedia layanan.
Para penyedia layanan taksi online meminta penangguhan waktu selama sembilan bulan atas pemberlakuan aturan ini, namun akhirnya hanya diberikan waktu transisi selama tiga bulan. Mereka merasa keberatan dengan tiga poin di atas.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan soal tarif batas atas dan bawah harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Begitu pun soal kuota, harus diserahkan ke mekanisme pasar, karena permintaan terus meningkat.
Baca : Jembatan Cisomang Resmi Dibuka untuk Seluruh Golongan Kendaraan
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Elly Sinaga, mengatakan kuota taksi online di Jabodetabek sedang dibahas. Dia menambahkan penyedia jasa bisa mendapatkan kuota yang banyak, jika bisa membuat waktu tunggu bagi para penumpang menjadi lebih pendek.
DIKO OKTARA