TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memberikan insentif keringanan pajak (tax allowance) untuk industri yang mendukung dan ikut memfasilitasi pengembangan pendidikan vokasional atau kejuruan.
Tax allowance merupakan sebuah insentif berupa pemotongan pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk kepentingan tertentu.
Baca: Jusuf Kalla Luncurkan Program Vokasi Industri di ..
Aturan tentang tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu.
Tax allowance itu terdiri atas pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang diberikan selama 6 tahun yaitu masing-masing 5 persen per tahun.
"Kami masih melakukan kajian assesment untuk allowance, intinya itu diberikan sebagai insentif pada industri yang menjalankan pendidikan vokasi," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Sehubungan dengan waktu implementasi kebijakan itu, Putu mengatakan diserahkan pada pihak Kementerian Keuangan. "Jadi mulainya kapan kita belum tahu."
Baca: Setelah Raja Arab, Wisatawan Timur Tengah Diprediksi Banjiri Bali
Putu menegaskan nantinya industri yang memasukkan program vokasi akan masuk dalam kriteria industri yang berhak mendapatkan tax allowance.
Selanjutnya kata Putu, program vokasi ini digulirkan sebagai upaya untuk membangun sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dalam sektor-sektor yang dibutuhkan. "Kita belum kuat di sini, sehingga saat ini kita masih banyak mengandalkan tenaga asing," ucapnya.
"Sehingga nanti selesai sekolah SMK, anak-anak kita bisa langsung bekerja di industri tempat dia magang, tanpa perlu diajarkan lagi," katanya. Putu menuturkan pihaknya menargetkan 1 juta siswa di seluruh Indonesia dalam program ini hingga 2019.
GHOIDA RAHMAH