TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penerbitan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data pajak. Pertukaran data pajak atau Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) rencananya akan diimplementasikan pada September 2018.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyebutkan salah satu peraturan itu ditujukan bagi lembaga jasa keuangan. Kebijakan itu akan memungkinkan data nasabah untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka keperluan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
"Penerapan AEOI diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia," ujar Muliaman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2017. Nantinya pemerintah akan memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Muliaman menambahkan, mekanisme tukar menukar informasi keuangan juga akan mendorong sektor keuangan di Indonesia agar dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional. Terlebih kebijakan AEOI akan segera diterapkan di beberapa negara lain.
Terkait dengan AEOI, sebelumnya OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015. Aturan itu mengatur tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI. Beleid itu di antaranya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
Sebelumnya, OJK juga telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau SiPINA sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing. "Sistem ini sudah selesai kami bangun pada akhir tahun 2016 dalam rangka mendukung implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)," ucap Muliaman.
Dengan begitu, Muliaman berharap setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Pemerintah Amerika Serikat, lembaga jasa keuangan nasional bisa memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu. Terkait kendala ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di pasar modal, akan ada revisi Undang-undang itu yang sudah masuk dalam salah satu program legislasi di DPR.
Belum lama ini, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia pun telah bertemu Presiden Joko Widodo untuk mencari jalan keluar jangka pendek atas kendala hukum tersebut. Pemerintah sepakat bahwa sebagai jalan keluar akan diterbitkan Perpu mengenai hal tersebut.
GHOIDA RAHMAH