TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan izin impor gas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gas industri dalam negeri. Izin impor dilakukan bukan semata alasan agar harga gas menjadi lebih murah. "Kami kalau izinkan impor untuk pemakaian yang tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri," kata Kalla, Jumat, 27 Januari 2017, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Kalla mengatakan, mengimpor atau tidak, belum tentu membuat harga gas jadi lebih murah. Karena akan tergantung dengan harga saat itu. Dia menjelaskan, memang seharusnya harga gas dalam negeri lebih murah dibanding dengan gas impor. Ini karena gas dalam negeri bisa langsung disalurkan melalui pipa, seperti yang ada di Jawa dan daerah lainnya.
Baca : Komoditas Ini Diprediksi Paling Moncer di Tahun 2017
Sementara jika mengimpor, kata Kalla, maka gas didatangkan dalam bentuk LNG yang akan menambah biaya ketika sampai di dalam negeri. Ini karena LNG mengalami tiga proses, yakni proses liquid, transportasi, dan regasifikasinya. "Proses ini kira-kira tambahannya US$ 3 per mmbtu," kata Kalla.
Meski demikian harga gas impor bisa lebih rendah jika harga minyak sedang turun. Apalagi jika industri pengguna gas di dalam negeri telah menandatangani kontrak jangka panjang untuk membeli gas dalam negeri pada harga yang tetap. Maka selisih harga gas dalam negeri dibanding luar negeri bisa bertambah. Kontrak ini biasanya dilakukan industri petrokimia, pupuk, dan lainnya. "Jadi ini tergantung, murah atau tidak murah ini tergantung keadaan," kata Kalla.
Baca : Dilarang Ekspor, Freeport Ancam Gugat Pemerintah
Kalla menjelaskan harga gas dari luar juga bisa mahal jika harga minyak mengalami lonjakan. Jika industri pengguna gas telah melakukan kontrak pembelian gas dalam negeri dengan harga tertentu yang tetap (fixed), maka mengimpor gas bisa berarti lebih mahal. "Kalau jaman dulu harga minyak US$ 100 per barel, wah, itu harga gas di luar negeri bisa sampai US$ 15 per mmbtu, padahal di dalam negeri tetap US$ 6 per mmbtu," ujar Kalla.
Pemerintah memutuskan untuk membuka izin impor gas industri dalam rapat kabinet terbatas pada Selasa lalu di kantor Presiden. Izin impor ini dimaksudkan untuk mendongkrak daya saing industri dalam negeri. "Sudah diizinkan untuk dilakukan impor gas. Ya nanti akan dibahas bagaimana mekanismenya," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai rapat.
AMIRULLAH SUHADA