TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan berkas tersangka penerbit faktur palsu, Amie Hamid, telah lengkap. Berkas tersangka yang dijerat tindak pidana pencucian uang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2017.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna, Amie menerbitkan faktur pajak palsu senilai Rp 1,2 triliun. Dari penjualan tersebut, nilai potensi pajak penjualan negara yang hilang sebesar Rp 123,41 miliar. Dari transaksi itu, Amie diduga mengantongi keuntungan Rp 49,15 miliar.
"Amie Hamid diduga mencuci uang hasil penjualan faktur pajak abal-abal yang ia terbitkan sendiri," kata Dadang di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Pada Maret 2016, Amie telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 246,83 miliar.
Baca: Ditjen Pajak Limpahkan Kasus Faktur Fiktif ke Pengadilan
Amie terancam dihukum lebih lama atas kasus baru yang menjeratnya. Ia terancam pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Amie diduga mengalihkan hasil penjualan tersebut ke berbagai aset yang kini menjadi sitaan negara. Aset tersebut meliput delapan bidang properti, baik tanah maupun bangunan, dengan taksiran nilai pasar sebesar Rp 24,5 miliar dan sembilan kendaraan bermotor dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp 441 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B dengan luas 61,40 meter persegi di Newmont Apartment.
VINDRY FLORENTIN