TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Amie Hamid kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus Amie sebelumnya, yaitu penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. "Amie Hamid diduga mencuci uang hasil penjualan faktur pajak abal-abal yang ia terbitkan sendiri," kata Direktur Penegakkan Hukum DJP Dadang Suwarna di DJP, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca: Tekan Kesenjangan, Pemerintah Godok Pembentukan Bank Wakaf
Dadang mengatakan hasil penjualan faktur pajak abal-abal Amie mencapai Rp 123,41 miliar. Amie diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar dari tindakannya.
Baca : Menteri Darmin dan Sri Mulyani Rapat Bahas Inflasi di BI
Amie diduga mengalihkan hasil penjualan tersebut ke berbagai aset yang kini jadi sitaan negara. Aset tersebut meliput delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar serta sembilan unit kendaraan bermotor dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp 441 juta yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B sengan luas 61,40 meter persegi di Newmont Apartment.
Amie Hamid sebelumnya telah divonis bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada Maret 2016. Ia dihukum dua tahun enam bulan dan denda Rp 246,83 miliar.
Kasus baru yang menjerat Amie mengancam dirinya dihukum kembali. Ia terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
VINDRY FLORENTIN