TEMPO.CO, Jakarta -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo berhasil menagih utang pajak dari penanggung pajak di Gorontalo. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan tagihan ini setelah adanya penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta selama 16 hari.
Baca : Simpanan Rp 41 Triliun di Kalimantan Belum Ikut Tax Amnesty
Hestu menuturkan penanggung pajak berinisial JK tersebut memanfaatkan program amnesti pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi. “Dia hanya membayar pokok utang yang hanya sekitar 39 persen dari total utang pajak senilai Rp 1,4 miliar,” kata Hestu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2016.
Hestu menjelaskan pada 22 Desember 2016, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian RI untuk menyandera (gijzeling) JK.
JK adalah penanggung pajak dari PT. MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo. Pada Jumat, 6 Januari 2017, penyanderaan berakhir setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi.
Baca : Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen
Ia berharap penyanderaan ini menjadi pelajaran bagi penunggak pajak yang belum melunasi utang pajak. Ditjen Pajak, kata dia, mengharapkan agar Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016, ujar dia, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan membayar pokok dan biaya penagihan.
ARKHELAUS