TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan pekerja asing yang bermasalah atau melanggar aturan.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, selama tenaga kerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan itu tidak masalah. Namun, jika tenaga kerja asing itu bermasalah, harus ditindak secara tegas.
"Pemerintah segera menindak tegas tenaga kerja asing yang bermasalah dan melakukan penindakan hukum secara serius kepada tenaga kerja asing yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Desember 2016.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 74 ribu tenaga kerja asing yang berada di Indonesia. Sebanyak 21.271 di antaranya adalah tenaga kerja asing asal Cina. Kementerian juga menyebutkan telah menangani kurang dari 600 orang tenaga kerja asing ilegal dan 250 orang ditangani imigrasi.
Hanif membandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, misalnya di Malaysia saja terdapat sekitar 2 juta orang, tapi negara lain biasa-biasa saja, tidak ada masalah dan pihaknya mengira tenaga kerja asing ini tidak mengancam Indonesia.
"Dari jumlah ini, berarti kasus tenaga kerja asing yang bermasalah ini masih terkontrol," ujarnya.