TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menemukan sejumlah kendala teknis dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di hulu migas. Akibatnya, penyelesaian revisi meleset dari target November.
"Aturan peralihan, misalnya, kontrak yang sudah ditandatangani tahun 2001 sebelum undang-undang mau diapakan?" kata Arcandra seusai seminar Economic Outlook Golkar di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
Selain itu, Arcandra memikirkan nasib kontrak yang diteken pada 2001-2010 saat PP 79 dikeluarkan serta kontrak setelah 2010.
Arcandra berujar, terdapat beberapa perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam aturan peralihan pada PP 79. Keputusan bersama tersebut akan menentukan, apakah beleid berdampak baik kepada investor atau hanya peraturan tertulis. "Yang nantinya tak banyak benefitnya," tutur Arcandra.
Kementerian Energi telah bertemu dengan Indonesia Petroleum Association untuk membahas beleid ini. Sedangkan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani direncanakan Senin pekan depan. Solusi ini bertujuan mengatasi penurunan eksplorasi sektor minyak dan gas yang terjadi dua tahun terakhir.
Sri Mulyani mengatakan hampir seluruh substansi revisi telah dibahas saat Luhut menjabat pelaksana tugas Menteri Energi. "Ada beberapa item yang Menteri ESDM sampaikan, terutama pada pasal transisi. Nanti akan segera kami selesaikan," ucapnya di lokasi yang sama.
PUTRI ADITYOWATI